Jakarta -Kompasnees.co.id
LSM P2NAPAS ( Perkumpulan Pemuda Nusantara) pertanyakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait lima Unit Pengelola Pengujian
Kendaraan Bermotor (UP PKB) antara lain UP PKB Pulogadung, UP PKB Jagakarsa, UP PKB
Cilincing, UP PKB Kedaung Angke, dan UP PKB Ujung Menteng.
Dimana Masing-masing UP PKB
tersebut pada Tahun Anggaran 2022 melaksanakan kegiatan Penyediaan Bukti Lulus Uji
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan rincian anggaran senilai Rp12.786.951.000 dan
realisasi s.d. September 2022.
Anggaran dan Realisasi Kegiatan Penyediaan
Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
dalam Rupiah
1
. UP PKB Pulogadung
1.903.500.000,
2.
UP PKB Kedaung Angke; 3.045.600.000,
- UP PKB Ujung Menteng 1.583.712.000,
4
. UP PKB Cilincing
2.672.514.000,00
5
. UP PKB Jagakarsa
3.581.625.600,
Diketahui UP PKB Pulogadung melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Sarana
Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan melalui surat perjanjian Nomor 545/-077 tanggal
23 Mei 2022
untuk pekerjaan Pengadaan Kartu Uji dan Tanda Lulus Uji (Bukti Lulus Uji Berkala)
sebanyak 75.000 kartu. Jangka waktu kontrak 60 hari kalender, terhitung mulai tanggal 23 Mei
s.d. 21 Juli 2022.
Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa pengiriman Kartu Uji dan Tanda
Lulus Uji paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran diterima oleh Direktorat
Sarana Transportasi Jalan.
Berdasarkan
dokumen Berita Acara Penerimaan Dokumen Negara (BAPDN) diketahui bahwa Kartu Uji dan
Tanda Lulus Uji diterima secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. 23 Juni 2022 diterima 15.000 kartu;
b. 24 Juni 2022 diterima 15.000 kartu;
c. 27 Juni 2022 diterima 15.000 kartu
d. 06 Oktober 2022 diterima 30.000 kartu.
Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa Direktorat Sarana Transportasi Jalan
terlambat mengirim dokumen Kartu Uji dan Tanda Lulus Uji sebanyak 30.000 kartu.
UP PKB
Pulogadung baru menerima Kartu Uji dan Tanda Lulus Uji pada sebanyak 30.000 kartu pada
tanggal 6 Oktober 2022, yang seharusnya paling lambat diterima tanggal 22 Juli 2022.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan pada UP PKB Pulogadung pada tanggal 15
November 2022, diperoleh informasi bahwa:
a. Kartu uji dan tanda lulus uji hanya dicetak oleh Direktorat Sarana Transportasi Jalan
Kementerian Perhubungan;
b. Keterlambatan penerimaan kartu sangat mempengaruhi pelayanan Uji Berkala Kendaraan
Bermotor. UP PKB Pulogadung kemudian meminjam persediaan Kartu Uji dan Tanda Lulus
Uji ke UP PKB Lainnya, yaitu sebanyak 2.400 kartu dari UP PKB Ujung Menteng dan
sebanyak 1.500 kartu dari UP PKB Kedaung Angke.
Hal tersebut menut Ketua LSM P2NAPAS Ahmad tidak sesuai dengan a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah
menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai
berikut: (a) efisien; (b) efektif; (c) transparan; (d) terbuka; (e) bersaing; (f) adil; dan (g)
akuntabel; dan
2) Pasal 11 yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf (c) memiliki tugas: (d) menetapkan rancangan kontrak;
dan (i) mengendalikan kontrak.
3) Pasal 78 ayat (3) dalam hal penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai Kontrak,
Penyedia dikenai sanksi administratif.
b. Kontrak Swakelola Pengadaan Kartu Uji dan Tanda Lulus Uji (Bukti Lulus Uji Berkala)
Nomor 545/-077 tanggal 23 Mei 2022 pada:
1) angka (6) huruf (b) yang menyatakan bahwa Pelaksana Swakelola mempunyai hak dan
kewajiban untuk:
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; (7) menyebutkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak; dan
2) angka (8) yang menyatakan bahwa pengiriman Kartu Uji dan Tanda Lulus Uji paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender akan dilakukan setelah pembayaran diterima oleh
Direktorat Sarana Transportasi Jalan.
Bersambung terus…
(Redaksi)