Padang – Kompasnews.co.id
Kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat tengah menjadi sorotan tajam. Laporan terbaru dari LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) menguak fakta yang mencemaskan: pengelolaan retribusi sektor kelautan dinilai amburadul, tak transparan, dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi kebocoran uang rakyat.
Sepanjang semester pertama tahun 2024, dari target retribusi Rp3,37 miliar, yang berhasil masuk ke kas daerah hanya Rp1,18 miliar—alias cuma 35 persen. Sisanya? Tak jelas rimbanya.
“Kami mencium bau kuat ketidaktertiban struktural. Ini bukan sekadar underperformance, ini potensi pelanggaran sistemik,” kata Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum P2NAPAS, kepada Kompasnews.co.id.
Retakan Sistemik di Ujung Pantai
Dari informasi P2NAPAS menemukan lubang besar dalam sistem pencatatan dan pengawasan retribusi, terutama di tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Kesatuan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP).
Di salah satu UPTD, terjadi selisih Rp9,84 juta antara jumlah karcis terjual dan setoran ke kas daerah. Ironisnya, uang itu baru disetor setelah ditemukan dalam pemeriksaan.
“Bendahara UPTD tidak tahu berapa jumlah karcis yang dicetak. Petugas pemungut pun tidak mencatat transaksi. Ini bukan pengelolaan, ini perjudian administrasi,” tegas Ahmad.
Karcis Bayangan dan SOP Kosong
P2NAPAS menyebut bahwa karcis—dokumen paling dasar dalam sistem retribusi—beredar tanpa jejak:
Distribusi karcis tidak didasarkan pada sistem akuntansi yang memadai.
Tidak ada pencatatan resmi atas karcis yang diterima dan dijual.
Pelaporan retribusi hanya didasarkan pada nilai setoran, tanpa didukung bukti fisik.
Tidak ditemukan adanya audit internal berkala maupun rekonsiliasi yang memadai.
Dengan sistem seperti ini, bukan tidak mungkin uang negara bocor secara terus-menerus tanpa bisa dilacak.
“SOP ada, tapi tak dijalankan. Ini bukan hanya kelalaian, ini pembiaran yang membahayakan akuntabilitas fiskal daerah,” ujar P2NAPAS dalam pernyataan tertulis.
Ultimatum 14 Hari
Dalam surat konfirmasi resmi, P2NAPAS memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar untuk menjawab lima pertanyaan krusial:
- Apa alasan di balik rendahnya realisasi retribusi?
- Bagaimana evaluasi terhadap sistem pencatatan dan pengawasan?
- Sejauh mana distribusi karcis dikendalikan?
- Apa bentuk tindak korektif terhadap temuan kebocoran?
- Adakah sanksi bagi pihak yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan?
Jika tidak ada tanggapan memadai, P2NAPAS menyatakan akan melanjutkan laporan ke penegak hukum.
Peringatan Keras: Jangan Biarkan Uang Rakyat Tenggelam
“Ini bukan soal teknis pencatatan. Ini soal masa depan sistem fiskal kita. Jika PAD terus bocor, maka pelayanan publik ikut karam. Dan rakyatlah yang paling dulu merasakan dampaknya,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.
P2NAPAS menyatakan akan terus memantau dan menindaklanjuti proses pengelolaan retribusi di sektor kelautan. Mereka juga membuka kanal pengaduan publik bagi masyarakat yang memiliki informasi soal dugaan penyimpangan serupa di wilayah lainnya.
Redaksi













