LOMBOK TIMUR, KOMPASNEWS.co.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah memamerkan capaian fiskal yang diklaim monumental. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 disebut menembus Rp 553 miliar, tertinggi sepanjang sejarah daerah tersebut. Angka ini kerap diposisikan sebagai bukti keberhasilan tata kelola keuangan dan efektivitas kebijakan pendapatan daerah.
Namun di balik euforia statistik itu, realitas sosial justru bergerak ke arah sebaliknya. Tekanan pajak terhadap warga kian berat, sementara kualitas layanan publik—khususnya di sektor kesehatan—mengalami kemerosotan serius. PAD yang melonjak tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan, melainkan memunculkan paradoks fiskal: pendapatan daerah naik, rakyat justru menjerit.
Koordinator Gerakan Menolak Pajak (GEMPA NTB), Hadiyat Dinata, menilai lonjakan PAD Lombok Timur lebih disebabkan oleh agresivitas pemungutan pajak ketimbang pertumbuhan ekonomi riil. Salah satu praktik yang disorot adalah pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB/DBHTB) terhadap warga yang tidak melakukan transaksi jual beli maupun peralihan hak.
Dinata mengungkapkan, seorang warga dari Kec. Jerowaru inisial LGN dipungut DBHTB sebesar Rp 4.108.880 hanya untuk keperluan validasi sertifikat tanah seluas 16 are, dengan dalih penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Padahal, tidak terdapat peristiwa hukum berupa perolehan hak.
“DBHTB secara normatif adalah pajak atas perolehan hak. Jika tidak ada transaksi, maka pemungutan tersebut kehilangan dasar legalnya. Ini bukan persoalan teknis, tetapi pelanggaran asas legalitas dalam perpajakan,” ujar Dinata, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, praktik tersebut mencerminkan pergeseran fungsi pajak dari instrumen fiskal menjadi beban administratif yang tidak proporsional. Kenaikan PAD pun dinilai dicapai melalui ekspansi pungutan, bukan penguatan basis ekonomi produktif masyarakat.
Sorotan berikutnya mengarah pada kebijakan insentif pemungutan pajak daerah. Pengamat kebijakan publik Dr. Muh. Saleh mengkritisi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam Pasal 113 regulasi tersebut, komposisi insentif dinilai timpang. Bupati memperoleh 3,8 persen, Wakil Bupati 3,52 persen, dan Sekretaris Daerah 3,48 persen. Sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menguasai porsi terbesar, yakni 84,2 persen, sedangkan petugas pemungut di desa dan kelurahan hanya mendapat 5 persen.
“Lebih dari 10 persen insentif dinikmati oleh tiga pejabat tertinggi daerah. Ini problem etika serius, terutama ketika masyarakat justru menanggung beban pajak paling berat,” kata Saleh.
Tekanan fiskal juga dirasakan pelaku usaha. Sejumlah pengusaha rumah makan dan pelaku UMKM mengeluhkan tingginya pajak restoran dan retribusi usaha, yang dalam beberapa kasus mencapai belasan juta rupiah per bulan. Beban tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Ironisnya, tekanan pajak itu tidak berbanding lurus dengan mutu layanan publik. Di sektor kesehatan, kondisi RSUD dr. R. Soedjono Selong menjadi sorotan tajam. Pasien kerap mengeluhkan kekosongan obat, sehingga terpaksa menebus resep di luar rumah sakit.
Data GEMPA NTB mencatat, RSUD dr. R. Soedjono Selong menunggak pembayaran kepada hampir 40 Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan nilai mendekati Rp 30 miliar yang telah jatuh tempo sejak 2025. Selain itu, jasa medis selama tiga bulan senilai Rp 10,8 miliar juga belum dibayarkan.
Situasi ini menjadi ironi mengingat rumah sakit tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang secara regulasi memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Publik pun mempertanyakan arah kebijakan anggaran daerah, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
“Lombok Timur menerima DBHCT dalam jumlah besar, dan 40 persen wajib dialokasikan untuk sektor kesehatan. Namun fakta di lapangan, obat justru kosong. Ini menunjukkan kegagalan serius dalam perencanaan dan eksekusi anggaran,” tegas Dinata.
Ia menambahkan, meski sebagian tunggakan berasal dari pengadaan tahun 2024, pemerintah daerah saat ini tetap memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan layanan kesehatan berjalan dan hak dasar warga terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pemungutan DBHTB tanpa transaksi, struktur insentif pajak, serta tunggakan obat dan jasa medis di RSUD dr. R. Soedjono Selong. ***
(AgusLB)












