Kompasnews.co.id Sosialisasi tentang netralitas ASN yang di lakukan oleh panwascam dua koto diikuti oleh Sekcam dua koto dan jajaran,wali Nagari SE kecamatan dua koto, perangkat desa se- kecamatan Dua koto korwil korlap kepala UPT SD, SLTP dan Kepala puskesmas se- kecamatan dua Koto. Sosialisasi yang berlangsung setelah Apel Gabungan dikantor camat dua koto.
Ketua panwas kecamatan Dua Koto Ade Yanita,SH.
Dan di dampingi bapak RONA SAPUTRA selaku koordiv Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa( PPPS) dan AHMAD ALBAR S.KEP selaku koordiv hukum pencegahan dan Humas (HPPH) dalam sambuatan nya Menghimbau kepada seluruh.
ASN di kecamatan dua koto agar ber integritas dan bersikap netral dalam mengikuti pemilu 2024. Ingat, ada ancamam sanksi yang akan menjerat, jika ASN melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon dan partai politik, terutama dalam agenda pemilu, Pilpres maupun Pilkada.

ASN harus menunjukkan sikap profesionalnya selaku aparatur sipil negara. ASN harus bersikap netral se-netral netralnya. Termasuk dalam hal pelayanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawab ASN. Jangan sekali-kall ikut-ikutan mengampanyekan Paslon dan parpol.
“Jangan ikut berpolitik praktis dan tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”ujarnya
Dikatakan Ketua Panwas Kematan dua Koto sebagaimana UU No.5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, sudah ditegaskan bahwa ASN harus netral. Jangan sampai terjadi pelanggaran seperti pemasangan spanduk, baliho, memakai atribut partai, melakukan sosiaisasi kampanye langsung maupun di media sosial, like dan share pada postingan peserta pemilu, serta hati-hati berfoto Bersama dgan simbol partai atau no. Urut caleg.
Atau foto ber-latar belakang foto caleg dan lain sebagainya.
“Untuk ketentuan ASN dan wali nagari dalam pemilu 2024 nanti, sudah disampaikan dalam surat edaran Bupati Pasaman, sebagai rujukan bersama bagi aparatur. Kabiro Kompasnews pasaman(Hn)