Kompasnews
Bacan timur,
Halmahera selatan
Parkiran mobil truk yang dibiarkan menumpuk di badan jalan kembali memicu keresahan masyarakat. Aktivitas kendaraan besar yang berhenti sembarangan tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga memicu kemacetan panjang terutama pada jam-jam sibuk.
Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan kerap memutus kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut,
Masyarakat setempat menilai bahwa para sopir truk memarkir kendaraan mereka tanpa memikirkan dampaknya terhadap pengguna jalan lain.
Banyak di antara kendaraan tersebut berhenti tepat di bahu ataupun badan jalan utama, sehingga menyempitkan ruang bergerak kendaraan lain.
Akibatnya, kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa melambat, bahkan harus mengambil jalur berlawanan yang sangat membahayakan keselamatan.
Situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menjadikan kawasan tersebut rawan kecelakaan. Beberapa pengguna jalan mengaku hampir terserempet kendaraan besar yang parkir tanpa rambu, tanpa lampu isyarat, dan tanpa pengamanan yang memadai ,
Hal tersebut jelas bertentangan dengan aturan lalu lintas dan standar keselamatan di jalan umum.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas.
Bahkan dalam pasal terkait, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar, baik berupa denda maupun ancaman pidana. Dengan demikian, truk-truk yang parkir sembarangan tersebut secara jelas telah melanggar UU lalu lintas jalan dan wajib ditertibkan.
Karena itu, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun dinas perhubungan, untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga tindakan langsung berupa penegakan hukum terhadap sopir atau perusahaan angkutan yang membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
Penertiban dinilai sangat mendesak untuk mengembalikan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Penertiban parkiran liar truk ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga para sopir tidak lagi seenaknya berhenti di sembarang tempat. APH diminta menempatkan petugas di titik-titik rawan serta mengatur lokasi parkir yang benar bagi kendaraan besar.
Upaya ini juga akan membantu mengurangi potensi kemacetan yang kerap merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.
Warga berharap pemerintah daerah bersama APH dapat bergerak cepat, tegas, dan konsisten dalam menangani persoalan ini. Jalan umum adalah fasilitas publik yang harus bebas dari gangguan apa pun, termasuk parkiran truk yang melanggar aturan.
Dengan adanya penertiban yang berkelanjutan, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas dapat kembali terjaga sebagaimana mestinya.
Editor : Abubakar, s













