Patut Diduga Galian C di Kab – Kudus tak Berijin dan Bebas Beraktivitas Seolah kebal Hukum

Daerah
Dilihat 277

Galian C yang masih terus menerus beroprasi di Wilayah Hukum Kabupaten Kudus tepatnya di Dukuh Ngablak Desa Tanjungrejo, diduga kebal hukum dan tak berijin. Karena sampai sekarang masih melakukan aktifitas pengerukan tanah.

Akibat dari pengerukan tanah galian C tersebut merusak lingkungan, karena tanah itu berasal dan merupakan perbukitan/ pegunungan.

Terlihat dan dilansir dari beberapa media Online salah satunya yang meng-Up kegiatan tersebut pada bulan-bulan kemarin yang berisikan dan menjelaskan, bahwa adanya laporan warga setempat terkait galian C yang berada didesa Tanjungrejo, adanya laporan tersebut tim lembaga dan awak media cek dan turun langsung ke lokasi koari. Hasil dari pantauan memang benar adanya kegiatan galian C di situ.” Terang isi berita tersebut

Selain itu, isi berita juga menjelaskan, dugaan Polres Kudus lamban dalam tangani kasus tersebut.

“Dan Saat itu juga pihak penambang di konfirmasi oleh tim lembaga dan awak media, membeberkan jika kegiatan galian C yang dikerjakan memang benar melanggar hukum.”dan jelas memberikan kererangan tuturnya sumber

Setelah kita cermati dan amati dari isi berita tersebut, diduga seolah-olah pihak penambang sudah merasa kuat dan APH setempat sudah seperti mitra. Ada apa dengan semua itu??

Untuk itu kami team awak media yang kemarin sempat cek lokasi koari karena adanya keluhan masyarakat, sampai saat ini memang masih melakukan aktifitas pengerukan tanah.

Yang di takutkan masyarakat jika kegiatan tersebut terus menerus di lakukan akan menimbulkan banjir dan dampaknya mengenai yang berada di dataran rendah. Karena tempat yang di keruk merupakan gunung dan akan menjadikan gundul.” Ucapnya warga yang enggan di sebutkan namanya Kamis 6 Desember 2023

Menanggapi hal itu,Pimpinan DPW LSM LIRA Jawa Tengah Achmad Efendy menerangkan, bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Achmad Efendy

Selain itu, bagi Pemasok maupun Penadah material galian C tak berizin bisa di pidana 5 Tahun.” Tandas Pimpinan LSM LIRA Jawa Tengah pungkasnya

You might also like