Pekerjaan Jalan Pintu Padang – Soma Kec. Mapat Tunggul TA 2023 Jadi Temuan BPK, Karena Tidak Sesuai Volume dan Mutu Pekerjaan.

Daerah
Dilihat 298

Pasaman – Kompasnews.co.id
Pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/ Rekonstruksi) Jalan Pintu Padang – Soma Kec. Mapat Tunggul Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman dengan pagu dana sebesar Rp. 7.363.390.000,00 Yang dilaksanakan oleh CV. SYAMPELO KARDENSO Tidak Sesuai Volume dan Mutu Pekerjaan.

Pekerjaan tersebut Jadi Temuan BPK karena Tidak Sesuai Volume Pekerjaan sebesar Rp 18.593.357,00.
Kegiatan tersebut dikerjakan selama 259 hari kerja yang dimulai pada 25 mei sampai dengan 1 Maret 2024, dalam pelaksanaannya terjadi empat kali addendum.

Berdasarkan addendum terakhir tersebut, Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/ Rekonstruksi) Jalan Pintu Padang – Soma Kec. Mapat Tunggul Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaen Pasaman, direncanakan panjang 2.144 meter dan lebar 5 meter dan ketebalan 5 centi meter.

Selanjutnya untuk kualitas,/ mutu pekerjaan aspal direncanakan memiliki kepadatan sebesar 2.222 gr/cm3.
Pekerjaan tersebut selesai susuai dengan Bast/Pho nomor 620/07/BA/PHo/bm/dpupr/pas-2024 tanggal 1 Maret 2024.

Penyelesaian pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama 40 hari
dengan progres pembayaran pekerjaan sampai 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 5.875.985.220,00 dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir tanggal 31 Desember 2023.

Pemeriksaan kontrak termasuk didalamnya pemeriksaan Addendum/cco, shop drawing, As built drawing, backup data, final Quantity, laporan bulanan, laporan dokumentasi, JMF, dan dokumen pembayaran, pemeriksaan lapangan bersama penyedia jasa / pelaksana, PPK dan PPTK dan konsultan pengawas pada 1 Januari 2024 menunjukkan kondisi sebagai berikut :

  1. Panjang dan lebar jalan telah sesuai kontrak
  2. Ketebalan rata-rata per segmen sepanjang 100 meter antara 4,7 s.d 7 cm
  3. Density berdasarkan hasil pengujian laboratorium antara 2,217 s.d 2,226gr/cm3

Berdasarkan seluruh data hasil pengujian fisik dilapangan dan hasil pengujian kualitas/mutu di laboratorium independen menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 18.593.587,47.

Hal tersebut terjadi karena :
1.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasaman kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan disatuan kerjanya.
2.PPK dan PPTK pekerjaan terkait kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
3.Konsultan pengawas kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik atas pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan penyedia
4.Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak dan melakukan penagihan sesuai dengan volume yang terpasang.

Hal tersebut tidak sesuai dengan
Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sebagai mana diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021.
Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam Pengadaan barang dan jasa memenuhi etika sebagai berikut :

  1. Huruf a melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa
  2. Huruf f menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Oloan Harahap

You might also like