Pelaku Dugaan Eksekutor Belum Mendapat Tindakan Hukum Nyata.Saksi Warga Bukti Dalam Rekaman Percakapan Telah Dimintai Keterangan Pihak Kepolisian.

Daerah
Dilihat 379

Kompasnews.co.Id I Pangkalan Brandan
Meskipun saksi warga telah diperiksa dan dimintai keterangannya,Sabtu 21 Juni 2025 tercatat dalam rekaman percakapan, rekaman tersebut tetap bisa menjadi alat bukti yang sah.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menilai kesaksian tersebut.

Penjelasan
rekaman sebagai alat bukti,
‘Rekaman Percakapan’ termasuk yang melibatkan saksi, dapat menjadi alat bukti elektronik yang sah dalam proses hukum, terutama jika rekaman tersebut memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi menurut Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam menilai keterangan saksi, termasuk yang ada dalam rekaman, namun hakim harus dapat pertimbangkan.

Namun paktanya pihak kepolisian Polres Langkat dan Mapolsek Pangkalan tidak merespon prihal rekaman percakapan terkesan tidak kuat menjadi barang bukti (BB) kasus pelemparan Bom Molotov di kediaman Wartawan KompasNews.Co.Id di Gang Mushollah Tangkahan Lagan Kecamatan Sei Lepan ,Kabupaten Langkat, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 01.45WIB dinihari.

“Sudah diperiksa saksi warga untuk dimintai keterangan di mapolsek Pangkalan Brandan. Namun, sepertinya saksi yang di ambil keterangan tersebut tidak direspon atau di tanggap pihak kepolisian Mapolres Langkat dan Mapolsek Pangkalan Brandan,” kata Joko
Purnomo kepada Kompas news.Co.Id Selasa (24/6/2025).

Mirisnya,meskipun saksi rekaman percakapan telah diterima pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan sebagai bukti dalam insiden pelemparan Bom Molotov, kini pihak pelaku (Eksekutor-red) dituding berinisial, MS (42) dan (Aktor Intlektual-red) berinisial, Li merupakan Bandar atau Gembong sabu-sabu masih belum mendapatkan tindakan hukum nyata sama sekali.

Disinyalir pihak kepolisian Mapolres Langkat melalui mapolsek Pangkalan Brandan melindungi para pelaku Eksekutor pelemparan Bom Molotov tersebut.

Mirisnya, pelaku Eksekutor berseliwiran di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan wa namun tak juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik terkesan pihak kepolisian tak berani dan tak bernyali panggil dugaan pelaku eksekutor di tuding dalam rekaman percakapan meskipun tampak jelas inisialnya dan kronologisnya.

“Belum ada tindakan nyata terhadap dugaan pelaku eksekutor berinisial, MS (42) dan kini masih bebas berkeliaran di wilayah hukum mapolsek Pangkalan Brandan. Disinyalir pelaku eksekutor mendapat perlindungan dari pihak kepolisian polres Langkat dan Mapolsek Pangkalan Brandan,” tegas Joko Purnomo kepada KompasNews. Co.Id.

Kanitreskrim Mapolsek Pangkalan Brandan, IPDA Heri Nalom Opung Sunggu SH mengatakan pihak telah melayangkan surat panggilan terhadap seorang warga berinisial,Ki dan MD untuk menghadap juru periksa Polsek Pangkalan Brandan, Brigadir S.Sihotang SH untuk dimintai keterangan dalam rekaman percakapan tersebut.

Selain warga untuk dimintai keterangan dalam rekaman percakapan bisa dapat dipertanggungjawabkan bahkan turutserta korban, Joko Purnomo mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan dalam kasus pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan KompasNews.Co.Id.
(jok).

You might also like