Simalungun kompasnews.co.id –
Setelah 4 bulan lamanya kasus penganiayaan pengeroyokan dan pengerusakan rumah yang dialami bapak Rikno Damanik(korban) warga Nagori bosi Kecamatan:Dolok silau
Kabupaten:Simalungun yang terjadi pada hari Selasa 14 Pebruari 2023 sekitar pukul 22:00 wib yang lalu.
Kasus penganiayaan tersebut buntu tidak kunjung ada penyelesaian sampai berita ini di terbitkan , pada saat pemberitaan sebelumnya di media kompasnews.co.id terkait kasus penganiayaan pengeroyokan dan pengerusakan rumah yang dilakukan Jhoni sipayung dan anaknya windo sipanyung kedua pelaku bapak dan anak warga Nagori bosi kecamatan Dolok silau kabupaten Simalungun dipeti ESkan atau tidak ditanggapi oleh aparat penegak hukum satreskrim polres simalungun, sehingga kasus tersebut tidak mendapat penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.
Pada hari Rabu 24 mei 2023 saat korban dan keluarga mendatangi mapolres Simalungun dimana ada impormasi dari satreskrim polres simalungun kepada korban untuk mediasi kasus tersebut antara korban dan dua pelaku Jhoni sipayung dan windo sipanyung.
Namun mediasi gagal karena arogansi pelaku yang bergaya tidak sopan tanpa ada teguran dari pihak anggota polisi di kantor satreskrim polres simalungun.
Saat awak media ini menggali informasi dari keluarga yaitu abang kandung korban H.Damanik, mediasi gagal adik saya (korban) diancam dan di bentak bentak pelaku dihadapan penyidik yang memediasi perkara ini .
Saya tidak mau berdamai saya punya banyak uang dan saya bisa menyewa pengacara untuk membebaskan saya, saya juga punya beking di Polres Simalungun begitulah papar keluarga korban menirukan ucapan pelaku saat mediasi ujar abang korban.
Disisi lain saat awak media ini ingin mengali informasi yang lebih dalam dan akurat awak media Kompasnews mencoba mewawancarai pelaku Jhoni sipayung,tiba tiba pelaku marah marah dan membentak awak media dengan gaya tidak sepantasnya dilakukan didepan kantor satreskrim ,” saya tidak takut sama wartawan saya punya beking di polres ini, kapolrespun bisa saya buat beking,ini saya punya ATM (Anjungan tunai mandiri) ,saya bisa membayar pengacara untuk membebaskan saya sambil emosi bersuara lantang, pelaku juga menantang keluarga korban didepan Mapolres Simalungun.
Ket Video:Pelaku Penganiayaan pengeroyokan pengerusakan, Jhoni Sipayung menghina profesi wartawan, saat awak media menanyakan ulang perkataan pelaku dan tidak mengakui telah menghina profesi wartawan.
Diduga menghina profesi wartawan saat di konfirmasi di Polres Simalungun dan awak media Kompasnews menanyakan ulang yang sempat terucap dari pelaku, wartawan apa kamu bilang saya, namun pelaku tidak mengakui ucapan nya dan buru-buru meninggalkan wartawan Kompasnews di depan Polres Simalungun.
Melihat arogansi kedua pelaku di kantor penegak hukum Polres Simalungun sudah sepatutnya patut diduga ada intervensi/ada oknum yang membekingi kedua pelaku kriminal ini, sehingga kasus ini tak kunjung ditangani pihak penegak hukum dimana pelaku kriminal bebas berkeliaran dan berkoar
koar dikator polisi,dimana seharusnya kedua pelaku harus ditahan dan diproses hukum.
Dalam menyikapi kelakuan kedua pelaku yang bebas berkeliaran dan berkoar koar dikantor polisi korban Rikno Damanik dan keluarga berharap sekaligus memohon kepada bapak Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC sipayung SH.s.i.k memberikan perhatian atau lebih tegas terhadap anggotanya yang menangani kasus tersebut.
Mengingat pernyataan bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen pol Drs.RZ panca putra Simanjuntak M.SI tidak takut pada pelaku kriminal dan akan menindak tegas seluruh pelaku kriminal namun masih banyak disumatera Utara baik Polres maupun Polsek tidak menjalankan amanah bapak Kapolda Sumatera Utara,untuk menumpas segala bentuk kejahatan,untuk memberi rasa nyaman dan keadilan terhadap masyarakat demi citra dan martabat insitusi POLRI yang kita cintai lebih baik kedepannya.
Sudah sepantasnya Bapak Kapolda Sumatera utara Irjen pol Drs.RZ panca putra Simanjuntak lebih serius dan lebih tegas mengepaluasi kinerja bawahannya agar bersungguh sungguh mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap insitusi POLRI sebagai pelayan pengayom dan pelindung masyarakat.
(rgg)