Pelapor Berharap Oknum DPRD Yang  DiLapor Di Penjarakan dan Dipecat Jabatannya

Daerah
Dilihat 1,463

Musi Rawas – Proses hukum mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum anggota DPRD Musi Rawas yang berinisial ( i ) terus bergulir bak di terjang ombak di polres Musi Rawas.

Pasalnya, inisial ( M ) telah melaporkan oknum DPRD nisial ( i ) atas dugaan pencemaran nama baik di polres Musi Rawas berdasarkan  LP nomor STTLP/201/VIII/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut di terima oleh Polres Musi Rawas pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu.

Alun (40) selaku ayah korban saat dikonfirmasi awak media mengatakan,” berharap Oknum DPRD Yang  DiLapor Di Penjarakan dan Dipecat dari Jabatan sebagai anggota DPRD, karena kami merasa sangat dirugikan baik itu secara psikologis dan menyangkut harga diri “.harapnya

Lanjutnya,” kami sebagai pelapor dan saksi  sudah tiga kali  memenuhi panggilan pihak penyidik untuk di mintai keterangan. Dalam permasalahan ini pihak terlapor pernah mengajak berdamai melalui utusannya namun pihak pelapor menolak keras dan berharap kepada pihak polres Musi Rawas memproses permasalahan ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.” Tegasnya. ( MR)

You might also like