Pembangunan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) didesa Sijantung Julu Kecamatan Sijantung Julu Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, yang dikerjakan CV Gapura Alam Persada Tidak dapat berfungsi diduga tidak sesuai dengan Spek.
Diketahui PPK melakukan perjanjian dengan CV GAP untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan SPAM di Desa Sijantung Julu Kecamatan Dolok berdasarkan SPK Nomor 601/3009 /PPK/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp296.533.000,00. Sesuai SPMK Nomor 601/3010/PPK/2022 tanggal 13 Juli 2022, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari sejak tanggal 13 Juli s.d 9 November 2022.
Pekerjaan tersebut mengalami perubahan sesuai dengan
CCO Nomor 601/3834/PPK/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang tambah kurang pekerjaan namun tidak merubah waktu pelaksanaan pekerjaan dan nilai perjanjian kerja.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAHPPP Nomor 601/5171/PPK/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Pekerjaan telah dibayar seluruhnya sebesar Rp296.533.000,00 dengan SP2D terakhir Nomor 06569/SP2D-LS/1-03.0-00.0-00.1.0/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Atas pekerjaan yang tidak dapat difungsikan tersebut,diketahui pekerjaan pemasangan pipa pada bak intake tersebut tidak digunakan karena bak intake tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Air dari hulu sungai langsung dialirkan melalui pipa distribusi ke ujung pipa yang berada di rumah warga.
Menanggapi hal tersebut Pemerhati Pembangunan Lukman Harahap Warga Kabupaten Padang Lawas Utara sangat menyayangkan dan kecewa terhadap pembangunan SPAM yang seharusnya sudah bisa banyak manfaat bagi warga.
Lukmanpun meminta agar SPAM didesa Sijantung Julu Kecamatan Dolok agar dilakukan pemeriksaan dan audit internal dan Eksternal.
Redaksi













