Tapsel -Kompasnews.co.id
Pembayaran Iuran JKN bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Tapanuli
Selatan s.d. bulan Oktober 2022 atas tagihan bulan Januari s.d. Oktober 2022 kepada BPJS
Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung
(LS) melalui tujuh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
sebanyak 36.199 jiwa untuk penduduk Kabupaten Tapanuli
Selatan.
Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan terdapat iuran jaminan/asuransi yang masih dibayarkan atas nama penduduk yang
telah meninggal dunia.
Berdasarkan pengujian antara data pembayaran Penerima
Bantuan Iuran (PBI) yang ditagihkan pihak BPJS melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) TA 2022 untuk tagihan bulan Januari s.d. Oktober 2022,
dibandingkan dengan data tanggal kematian yang diperoleh dari hasil konfirmasi
kepada pihak kecamatan melalui kepala desa/lurah di masing-masing alamat Penerima
Bantuan Iuran (PBI) 799 orang yang dibayarkan iurannya Rp37.800,00/peserta/bulan .
Selain itu BPK juga masih menemukan iuran jaminan/asuransi yang masih dibayarkan atas nama penduduk yang
telah dinyatakan pindah dan/atau tidak dikenal.
Berdasarkan pengujian antara data
pembayaran PBI yang ditagihkan pihak BPJS melalui APBD TA 2022 untuk tagihan
bulan Januari s.d. Oktober 2022 dibandingkan dengan data yang diperoleh dari hasil
konfirmasi kepada pihak kecamatan melalui kepala desa/lurah di masing-masing
alamat PBI sebanyak 1.073 peserta.
Menurut BPK, Untuk data kepindahan penduduk tersebut, belum
dapat diyakini apakah pindah ke luar daerah Tapanuli Selatan atau pindah antar
kecamatan namun masih dalam wilayah Tapanuli Selatan.
BPK juga menemukan data 613 orang perserta yang tidak dikenal atau tidak diketahui identitas
kependudukannya,
Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK kepada para camat diketahui bahwa untuk program
BPJS ini memang tidak seluruhnya diketahui oleh para camat dikarenakan pergantian
Jabatan dan tidak adanya koordinasi antara dinas secara berkala yang dikhususkan untuk
kegiatan tersebut.
Masih Menurut BPK
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
Pertanggungjawaban pembayaran iuran BPJS berisiko tidak valid; dan
Potensi kelebihan pembayaran atas peserta yang telah meninggal dunia; serta
Pembayaran iuran peserta yang telah pindah dan dinyatakan tidak dikenal berisiko tidak
tepat sasaran.
Sementara itu Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu SPt.MM ketika konfirmasi terkait lewat chat WhatsApp, Kenapa Pemkab Tapsel membayarkan iuran JKN orang sudah meninggal pada BPJS dan
Kenapa Pemkab Tapsel membayarkan iuran jaminan/asuransi atas nama penduduk yang
telah dinyatakan pindah dan/atau tidak dikenal.
pada (17/8).
Bupati Kabupaten Tapanulu Selatan Dolly Pasaribu, tidak membantah namun belum menjawab pertanyaan awak Media.
Redaksi