Penambangan Galian C Ilegal Disidomulyo Kec-Sedan Kab-Rembang Klaim Izin Tak Terdaftar di MODI

Daerah
Dilihat 555

Rembang Jawa Tengah Selasa 6-Agustus 2024 – Aktivitas tambang galian C tanpa izin semakin marak didesa sidomulyo kecamatan sedan kabupaten rembang. Meskipun para penambang mengklaim telah memiliki izin, hasil investigasi tim awak media menunjukkan bahwa 99% dari tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI adalah aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Salah satu contohnya adalah tambang galian C yang diduga ilegal di Desa sidomulyo kecamatan sedan kabupaten rembang penanggung jawab miliik inisial ( s) mantan kades menurut sumber di lokasi memang bener adanya tambang ada beberapa beberapa armada truck dump dan alat berat excavator beraktivitas, ini belum memiliki izin resmi dan tampak mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Tambang tersebut dikabarkan dimiliki oleh salah seorang mantan kades yang tak asing lagi,yang diduga tak menaati regulasi aturan pemerintah sebagaimana mestinya

Pada selasa (6/agustus/2024), tim investigasi media dan lembaga terkait menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di lokasi Didesa sidomulyo kecamatan sedan kabupaten rembang tersebut masih berlangsung. Alat berat excavator arnada truck dump terpantau beroperasi di lokasi tambang tersebut

Dalam penelusuran klarifikasi by fon dengan tim awak media, selalu tak direspon positif seolah menggabaikan ,yang mengaku sebagai pengelola dan bertanggung jawab, menyatakan bahwa tambang tersebut memiliki izin karena dimiliki oleh sebelah, Namun, hal ini bertentangan dengan hasil tim investigasi awak media yang menunjukkan bahwa tambang tersebut tidak terdaftar di MODI ( Minerba One Data Indonesia ).

Pertanyaan lain konfirmasi klarifikasi kmarin yang muncul adalah terkait penggunaan bahan bakar minyak jenis solar (BBM) untuk operasional excavator. Jika tambang ini tidak memiliki izin, maka ada kemungkinan penggunaan BBM ilegal ( bahan bakar minyak jenis solar ), yang tentunya merugikan negara dan merusak lingkungan.

Seorang sumber warga masyarakat yang disebut , menegaskan bahwa tambang ilegal tersebut dimiliki oleh mantan kades ( s ) yang sudah dikenal ucapnya

Saat tim investigasi awak media mencoba klarifikasi mengonfirmasi pengelola tambang dan pihak yang melindungi kegiatan tersebut,kita hanya hanya diberikan by telepon untuk dihubungi sendiri, tanpa ada penjelasan lebih lanjut imbuhnya dan malah bilang berijin tanpa dasar jelas lewat tulisan lewat wa itupun kelihatan tak mendasar sekali imbuhnya

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Selain itu, setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi juga dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Hingga berita ini diterbitkan, masih ada pihak-pihak terkait yang belum memberikan konfirmasi untuk memastikan keseimbangan informasi dalam berita ini pungkasnya ( www- tim )

You might also like