Kompasnews.co.id
Mencuatnya 263 Sertifika HGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbit kan di di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih. (HO) , sangat mengejutkan Publik. Pasalnya begitu mudah kedaulatan Negara dikuasai oleh konglomerasi property terhadap laut yang mempunyai arti strategis baik secara Konstitusi dan Pertahanan Negara khususnya diKawasan Laut Tanggerang, masih ingat kah kita pulau reklamasi dijakarta era gubernur Ahok kawasan laut sudah di uruk, yang digadang-gadang telah dibeli oleh Penguasa Asing .
Kenapa begitu mudah mereka pengusaha pengembang kawasan, dan orang Asing mendapatkan Hak kawasan kelautan di Negeri ini, sebaliknyaq begitu gampang menggusur rakyat yang hidup dipinggiran pantai ?.sebegitu bobroknyakah Nasionalisme kebangsaan kita? Jika memang sudah begitu erosinya nilai nilai kecintaan pada Negara, bagaimana dekade kehidupan regenerasi kita akan datang ?, akankah persatuan dan kesatuan kita terancam pecah dari ancaman kekuatan dalam kebangsaan NKRI itu sendiri ?
Menyalah gunakan Instrumen hukum :
Bahwa mudahnya pemilikan wilayah laut kita, tidak lepas untuk kepentingan pengembangan bisinis segolongan ekslusif, yang memanfaatkan kawasan laut, seperti yang terjadi saat ini di tanggerang dan Bekasi, karena mudah celah legitimasi dalam Prosudure Hukum pemerintahan dan Administrasi Negara, peristiwa penguasaan kawasan laut ditanggerang yang dirasak publik berdasarkan legitimasi sesat . secara Administrasi untuk mendapatkan HGB maupun SHM, Prosudure Administrasi mengatur untuk.mendapatkan Tanah HGB, Hak Pakai, HGU , swbagaimana yang diatur dalam Pasal 35 UU Pokok Agraria dan PP No; 40 Tahun 1993
dan pasal 16 ayat 1 UU Pokok Agraria dalam Peraturan pemerintah. mengatur Hak-Hak Tanah sebagaimana penulis sampaikan,dari sini jelas kita bisa mengtahui bahwa untuk mendapakan Tanah HGB,HGU,Hak pakai,Hak Milik, yang dimaksud adalah Hak Hak atas Tanah,bukan Hak Hak pemilikan wilayah Laut, Namun bagaimana HGB dan Hak milik objeknya dilautan?, jelas HGB dan Hak pemilikan yang dimaksud dalam UU No; 5 Tahun 1960 adalah Hak Hak Tanah,penerbitan HGB dan Hak milik pada wilayah laut dengan Legal Standing HGB dan Hak milik merupakan perbuatan mal administrasi “suatu perbuatan melawan hukum,yang merugikan Nega ra untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain”, atau” Beschikking “.
Maka dengan kerugian Negara tersebut, salah satu instusi hukum Polri,Kejagung, dan KPK,dapat bertindak bekerja sama dengan instansi yang berwenang, salah satu menjadi dasar :
1.Terbitnya Sertifikat.HGB atas nama Perusahaan.
2.Terbitnya SHM atas nama Perusahaan.
Maka instansi terkait sebagai penyeleng gara Pemerintahan wajib diminta pertanggung jawabpannya.
Hal yang lain adalah ,adanya bukti faktual pemageran diatas objek dimaksud.jika legal standing yang diginakan maka, perusaan tersebut dapat dijerat dengan UU Korporasi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi .
Dengan demikian peristiwa pemagaran baik ditanggerang maupun di Bekasi, tidak perlu digoreng goreng, dan dipolitisasi,dengan tujuan mengaburkan perbuatan pelanggaran tersebut, segera tangkap berdasarkan du Proces of Law.
Penulis : Dr Tengku Nusmir,SH,MH
Publikasi : Alfian













