Kompas news co id, Halmahera selatan,
Penjualan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dinilai masih bebas dan belum tersentuh penertiban serius. Kondisi ini memicu keresahan warga, khususnya di Desa Madapolo, yang menilai penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal terkesan mandek.
Sejumlah warga Madapolo kepada kompas news co.id mengungkapkan, aktivitas penjualan cap tikus berlangsung terang-terangan dan sudah cukup lama terjadi. Mirisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat kepolisian setempat untuk menghentikan peredaran miras yang dinilai merusak ketertiban dan moral masyarakat.
Warga menilai lemahnya pengawasan disebabkan tidak adanya kehadiran personel kepolisian yang siaga secara khusus di wilayah Obi Utara. Akibatnya, para penjual miras cap tikus leluasa beroperasi tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
“Kalau tidak ada anggota yang ditempatkan khusus di Obi Utara, penjualan miras ini akan terus berjalan. Kami minta Kapolres Halmahera Selatan serius dan segera menempatkan personel untuk melakukan pengawasan dan penertiban,” ujar salah satu tokoh masyarakat Madapolo.
Menurut warga, dampak sosial dari maraknya peredaran miras cap tikus sudah mulai dirasakan. Kasus keributan antarwarga, gangguan keamanan, hingga perilaku menyimpang di kalangan pemuda disebut sering dipicu oleh konsumsi miras ilegal tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu masalah sosial yang lebih besar apabila tidak segera ditangani. Masyarakat khawatir, generasi muda di Obi Utara akan menjadi korban akibat pembiaran peredaran miras cap tikus yang tidak terkendali.
Oleh karena itu, warga secara tegas mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk mengambil langkah konkret dengan menempatkan anggota khusus di Kecamatan Obi Utara. Penempatan personel dinilai penting agar pengawasan berjalan maksimal dan penertiban dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Saat dikonfirmasi wartawan kompasnews ,kapolsek obi menyampaikan ada dua anggota bhabinkamtikmas di obi utara, sehubungan dengan adanya KUHP terbaru sesegera mungkin kami sosialisasikan tentang miras, dan kami juga akan lebih sering lagi melaksanakan razia miras dan patroli untuk mencegah peredaran miras di wilayah desa madapolo obi
Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga membangun komitmen jangka panjang dalam memberantas miras ilegal. Kehadiran polisi secara aktif di lapangan diyakini mampu memulihkan rasa aman serta menjaga ketertiban sosial di Desa Madapolo dan wilayah Obi Utara secara umum.
Penulis :Abubakar
Editor : redaksi













