Pengangkut Tambang Dikenakan Pungutan 10 ribu Per/Riet, Bikin Pusing Para Sopir Truk Dum

Daerah
Dilihat 211

Jateng – Galian C yang masih berjalan produksinya di desa Sumbermulyo menuai polemik, berjalannya setiap truk dum ditarik palang (pungli) 10ribu disatu titik tempat diluar lokasi galian C. Adapun yang menjadi petugas tarik ada dua pemuda dari dua desa yang berada di wilayah kec. Tlogowungu kab. Pati Jawa Tengah , jumat tgl (05/05/23).

Adapun pungli ini sudah berjalan beberapa bulan terakhir kurang lebih hampir tujuh bulan sejak bulan oktober 2022 hingga sekarang. Pungli (palang) ini mengetahui kades setempat, dengan alibi untuk kegiatan desa tanpa ada karcis retribusi dari pihak desa.

Hal inilah yang menyebabkan para sopir truk dum merasa keberatan dengan adanya pungli (palang) yang diberlakukan oleh para pemuda yang mengatasnamakan pihak kedua desa tersebut.

Dari awak media saat turun dilapangan menemukan temuan juga bukti bukti terkait pungli tersebut. setiap bulan uang yang terkumpul pungli palang tersebut tidak kurang dari 30 jutaan per bulan, sejumlah uang dari para sopir truk dump per/hari hingga mencapai 1juta lebih.

Selanjutnya pungli ini sudah diadukan ke Polresta Pati oleh salah satu lembaga, ironisnya kenapa yang dilaporkan hanya salah satu desa saja. Sedangkan pungutan liar tersebut dibagi dua.

Menurut keterangan para pungutan liar (pemuda) tersebut “Mengaku hanya sebagai tukang pocok saja atau pekerja yang hanya menerima Rp. 1.200,_ (seribu duaratus rupiah) per/ritnya (truk dum). Sedangkan sejumlah nominal diserahkan langsung ke pihak dua desa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan masih menunggu hasil pelaporan oleh Polresta Pati selaku pemangku wilayah hukum untuk ditindaklanjuti, pungli yang cukup meresahkan para sopir truk dum tersebut. Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur KUHP pasal 368 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum diancam dengan pidana kurungan 9 tahun. (is )

You might also like