Jakarta-Kompasnews.co.id
Diketahui dari Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap penatausahaan aset tetap pada Kartu Inventaris Barang (KIB) TA 2022 dan konfirmasi kepada Kepala Bidang Aset BPKPD menunjukkan masih ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a.Tanah Hasil pemeriksaan dokumen aset tetap – tanah, menunjukkan adanya penambahan jumlah tanah Pemkab Padang Lawas Utara yang dicatat pada KIB A dari tahun sebelumnya sebanyak 1.819 register tanah menjadi sebanyak 1.847 register tanah atau bertambah sebanyak 28 register tanah baru, yang terdiri dari 1.757 register merupakan tanah hibah dan 90 register merupakan tanah pembelian.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Aset BPKPD diperoleh keterangan bahwa dari total 1.847 register tanah tersebut, telah dilakukan pensertifikatan atas tanah sebanyak 299 register tanah.
Dengan demikian aset tetap tanah yang belum dilakukan pensertifikasian sebanyak 1.548 (1.847 – 299) register tanah. Selanjutnya, hasil pengujian terhadap KIB A per 31 Desember 2022, diketahui masih terdapat aset tetap – tanah yang bersumber dari pembelian, namun belum menampilkan informasi Nomor sertifikat tanah senilai Rp18.312.210.400,00 atau turun sebesar 59,35% dari tahun sebelumnya senilai Rp45.043.093.400,00 sebagaimana yang telah dimuat dalam LHP LKPD Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2021 Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022
b.Peralatan dan Mesin
c.Hasil pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2022 diketahui bahwa terdapat aset tetap – peralatan mesin jenis kendaraan dinas dan komputer yang tidak mencantumkan informasi mengenai Nomor mesin, Nomor rangka, Nomor buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), Nomor plat kendaraan dan merk senilai Rp43.838.815.423,00, sebagaimana yang telah dimuat dalam LHP LKPD Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2020 Nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/04/2021 Gedung dan Bangunan
Hasil pemeriksaan atas KIB C per 31 Desember 2022 diketahui bahwa terdapat pencatatan aset tetap – gedung dan bangunan berupa bangunan gedung kantor/laboratorium/pendidikan/perpustakaan yang belum menginformasikan luas bangunan secara lengkap senilai Rp55.197.946.870,00
d.Jalan, Irigasi, Jaringan (JIJ) Hasil pemeriksaan atas KIB D per 31 Desember 2022 diketahui bahwa terdapat pencatatan aset tetap – JIJ berupa jalan kabupaten dan jalan lainnya yang tidak mencantukan informasi panjang, lebar dan luas senilai Rp11.132.945.880,00 dan terdapat pencatatan aset tetap – JIJ berupa bangunan mandi cuci kakus dan instalasi PLTS Kapasitas Kecil yang belum menampilkan alamat atau lokasi secara lengkap senilai Rp9.303.865.000,00,
Kondisi di atas tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada: 1) Lampiran I.01 Karakteristik Kualitatif laporan keuangan, paragraf 35 yang menyatakan bahwa ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: (a) Relevan;
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 296: (a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; (b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum; 2) Pasal 299 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi tanah dilakukan antara lain menghimpun, mencatat,
Permasalahan tersebut mengakibatkan Aset tetap tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1.548 register tanah berisiko dikuasai pihak lain dan KIB A, B, C dan D belum sepenuhnya disajikan secara informatif.
Redaksi













