Jakarta — Di tengah tuntutan akan birokrasi yang efisien dan anggaran publik yang akuntabel, langkah Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat justru mengundang pertanyaan serius. Anggaran Rp4,1 miliar untuk sembilan kegiatan perjalanan dinas luar negeri sepanjang 2024—ke delapan negara—bukan hanya mencolok secara nominal, tetapi juga dinilai bermasalah dalam pelaksanaan dan tata kelolanya.
Audit BPK mengungkap bahwa sebagian besar perjalanan tersebut melebihi batas hari yang diizinkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Hasilnya? Pembengkakan uang harian hingga Rp724 juta, tanpa justifikasi teknis ataupun administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Red Flag dalam Rantai Eksekusi
Lebih mengkhawatirkan, penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan diserahkan sepenuhnya pada pihak ketiga, PT PW, tanpa verifikasi akhir dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam ekosistem pengelolaan keuangan modern, ini bukan sekadar maladministrasi—tetapi kegagalan desain pengawasan internal.
Tambahan kelebihan pembayaran sebesar Rp30 juta akibat kesalahan perhitungan uang harian hanya mempertegas satu hal: sistem internal belum bekerja. Ketika regulasi teknis seperti PP No. 12 Tahun 2019 dilanggar secara terbuka, maka yang dipertanyakan bukan hanya kompetensi teknis, tetapi keseriusan institusi dalam menjaga etika fiskal.
Bukan Masalah Perjalanan, Tapi Tujuan dan Tata Kelola
Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum LSM P2NAPAS, memberi catatan tegas:
“Perjalanan dinas itu sah dan penting jika diarahkan untuk pencapaian strategis. Tapi ketika realisasi tak punya arah, akuntabilitas lemah, dan tidak ada value creation, itu bukan lagi pengembangan kapasitas—itu pemborosan.”
Ahmad mendorong dilakukannya restrukturisasi manajemen Sekretariat DPRD Sumbar. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang independen, pembatasan konflik kepentingan antara pelaksana dan pengendali anggaran, serta penerapan performance-based budgeting.
Leadership Vacuum: Simptom atau Akar Masalah?
Sayangnya, respons dari Ketua DPRD Sumbar justru memperkuat sinyal krisis kepemimpinan. Saat dikonfirmasi, ia menyebut bahwa perjalanan “sudah sesuai surat tugas”, namun gagal merinci bentuk pertanggungjawaban atau justifikasi kelebihan anggaran.
Lebih buruk lagi, Sekretaris DPRD memilih bungkam saat ditanya soal pengembalian dana Rp724 juta ke RKUD. Dalam tata kelola modern, diam bukan netralitas—diam adalah bentuk kegagalan komunikasi dan akuntabilitas.
LSM P2NAPAS Reposisi Urgensi: Dari Seremoni ke Solusi
Husein menambahkan Perjalanan dinas luar negeri pejabat publik semestinya diposisikan sebagai investasi strategis—bukan insentif pribadi. Tanpa visi, tanpa outcome, tanpa evaluasi, maka perjalanan hanyalah aktivitas administratif dengan beban fiskal dan risiko reputasi tinggi.
Jika DPRD Sumbar ingin dipercaya sebagai representasi rakyat, maka setiap rupiah harus bernilai. Setiap keputusan harus memiliki justifikasi strategis. Dan setiap kelemahan tata kelola harus segera dibenahi—bukan dibungkam.
Catatan Akhir LSM P2NAPAS:
Era digital menuntut institusi yang agile dan transparan. Publik tidak lagi puas dengan jawaban formal—mereka menuntut leadership yang bisa diuji, dikritik, dan bertanggung jawab. Jika DPRD Sumbar gagal membaca sinyal ini, maka bukan hanya anggaran yang terbuang, tetapi juga kepercayaan yang hilang, tegasnya.
Redaksi.













