Lahat– Mengutip dari laman CNBC, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menegaskan kesiapannya untuk memidanakan perusahaan tambang. Khususnya yang terbukti meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa melakukan reklamasi.
“Kalau dia tinggal, kita pidanakan dulu baru kita reklamasi pakai uang dia. Kalau kurang kita gugat perdata dia. Sampai habis kali itu,” kata Jeffri Ditjen Gakkum, dikutip Senin (15/12/2025).
Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat melayangkan surat aksi senin (15/12/2025) ke Intelkam Polresta Lahat bernomorkan No : 01/L13/MPC-PP/LHT/XI/2025 yang akan dilaksanakan pada selasa 23 Desember 2025 di halaman Mapolresta Lahat.
MPC Pemuda Pancasila menduga bahwa perusahaan PT PHL, PT ATP, PT ABS, tidak melaksanakan hak dan kewajibannya melaksanakan Reklamasi Pasca Tambang sesuai dengan amanat undang – undang republik indonesia No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas undang – undang No. 4 tahun 2009. Pasal 161 B (Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan.
a. : Rekalamasi dan/atau Pascatambang: dan/atau.
b : Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah).
- PT Andalas Bara Sejahtera selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sesuai dengan Keputusan Bupati Lahat Nomor 503/200/KEP/PERTAMB/2014 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara (KW.13.3.LHT.2010) yang berada di Desa Merapi dan Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan seluas 150 Ha, pada bulan November tahun 2016 Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) dicabut oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan No.723/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tanggal 30 November 2016. Diduga tidak melaksakan kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang.
- PT Putra Hulu Lematang selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sesuai dengan Keputusan Bupati Lahat Nomor 503/193/KEP/PERTAMBEN/2012 Tentang Peningkatan Tahap Kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batubara Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara (KW.25.3.LHT.2012) yang berada di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, pada bulan April tahun 2022 Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Putra Hulu Lematang dicabut oleh an. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan No. 20220405-01- 29581 tanggal 05 April 2022. Diduga tidak melaksakan kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang.
- PT Aman Toebila Putra selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 619/KPTS/DPMPTSP/2017 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara (KW.21.1604.3.2017.0.yang berada di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan seluas 687 Ha, pada bulan Oktober tahun 2022 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aman Toebila Putra berakhir. Diduga tidak melaksakan kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang.
“Kami sudah terlalu lama bersabar dengan kebiadapan para pengusaha tambang yang tidak tau malu, dan perlu di garis bawahi kami tidak pernah melarang kegiatan tambang itu berlangsung, serta kami sangat mensupport Investor yang bersedia menanam modal, pembelian, pengolahan mineral batubara tersebut. Namun perlu di ingat, hak dan kewajiban perusahan haruslah dipenuhi salah satunya pengalihan fungsi penghijauan kembali,”ujar pengurus MPC pada saat diwawancarai di mapolres.













