Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis, Bekuk Dua Pemuda Asal Duri.

Daerah
Dilihat 161

Bengkalis – kompasnews.co.id.
Petugas Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis garuk dua pemuda asal Kecamatan Mandau, pada Rabu (8/2) dini hari lalu.
Kedua pemuda tersebut, yakni bernama AN umur 31 tahun dan WL alias Pensil umur 26 tahun dibekuk( ditangkap) disebabkan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil extasi, kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando kepada wartawan lewat siaran persnya.
Kejadian ini terjadi pada Senin (13/2/2023) siang.
Penjelasan AKP Tony, Petugas Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau. Setelah dapat informasi dilakukan lidik, dan diperoleh informasi akurat pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB target berada di rumah Jalan Rangau Kilometer 2 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Kemudian Tim opsnal menangkap pelaku 1 dan dilakukan pengeledahan ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.14 gram beserta satu unit handphone android merk Samsung hitam. Begitu diinterogasi mengenai kepemilikan sabu pelaku 1 mengakui miliknya dapat dari WL alias Pensil sudah ditangkap lebih dulu, ucapnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB sambung AKP Tony, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku 2 di rumahnya Jalan Nusantara I Gang Durian Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Saat pelaku 2 digeledah ditemukan satu butir diduga pil extasi merah jambu berat 0.33 gram di teras depan rumah. Di mana  pil extasi tersebut tidak diakui pelaku 2 memilikinya, satu unit handphone android Oppo hitam, dan uang tunai Rp500 ribu.
Pelaku 2 diinterogasi mengakui benar memberikan narkotika jenis sabu ke pelaku 1 dapat dari seseorang bernama MI alias Mul sudah ditangkap lebih dulu.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine  kedua pelaku positif Metamphetamine, dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.( simon parlaungan).

You might also like