“Poldasu Minta Turun Tangan”Korban Aksi Teror Bom Molotov Kecewa Kinerja Polres Langkat Tidak Objektif

Daerah
Dilihat 442


Kompasnews.co.Id I Langkat
Korban aksi teror, Joko Purnomo, warga Gang Mushollah Tangkahan Lagan, Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat merasa kecewa dengan kinerja Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.

Pasalnya,sudah masuk bulan ketiga lebih sejak peristiwa pembakaran terhadap rumahnya,Polisi Polres Langkat Mapolsek Pangkalan Brandan belum juga berhasil menangkap pelaku eksekutor.

Padahal dalam aksi teror tersebut, Polres Langkat dan Satreskrim Mapolsek Pangkalan Brandan sudah mengetahui Identitas pelaku.

Namun,sampai sejauh ini Polisi belum juga berhasil menangkap pelaku ‘Eksekutor’ aksi teror Bom Molotov.

Kekecewaan korban menilai pihak Kepolisian Polres Langkat dan unit reskrim Polsek Pangkalan Brandan,tidak begitu objektif dalam menangani kasus yang menimpa korban wartawan KompasNews.Co.Id.

“Kalau Polisi serius (unit Polres Langkat Mapolsek Pangkalan Brandan) tidak akan butuh waktu lama untuk menangkap pelaku eksekutornya. Soalnya,Polisi itu sangat hebat dan mempunyai alat tertentu untuk melacak keberadaan tersangka dan walaupun itu sekali tersangka bersembunyi diluar negeri sama sekali,” kata Joko Purnomo,kepada KompasNews.Co.Id, Minggu 13 juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam hal ini,lanjut wartawan KompasNews.Co.Id ini,la mengharapkan Polda Sumut,agar turun tangan membantu Polres Langkat dan Mapolsek Pangkalan Brandan untuk menangkap pelaku Eksekutor aksi teror terhadap korban dan keluarganya.”Selaku korban,saya berharap kepada bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H agar menurunkan tim khusus dari Poldasu untuk menangkap pelaku eksekutor,” harapnya.

Dikatakanya,kalau tugas Polisi itu adalah untuk mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat. “Jadi, bagaimana hal itu bisa Polisi buktikan kepada korban kalau pelaku pembakar rumahnya sampai saat ini masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Langkat ?

“Intinya,kalau pelaku itu belum tertangkap hidup kami sekeluarga tidak pernah bisa tenang dan selalu saja dihantui oleh ketakutan.Soalnya pelaku itu bisa saja mengulangi perbuatanya itu kapan saja,” ucap Joko Purnomo diamini Virda Br Panggabean merupakan istri korban.

Sebelumnya rumah wartawan KompasNews, Co.Id Joko Purnomo yang berada di Gang Mushollah Tangkahan Lagan Kelurahaan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatra Utara (Sumut) dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) merupakan orang suruhan Bandar atau Gembong narkoba sabu-sabu diduga dengan cara di Bom Molotov, jum’at 11 April 2025 sekira pukul 01.45 WIB dinihari.

Dan di dalam insiden tersebut,polisi menemukan botol kaca sirup Kurnia sebagai Bom Molotov dan sumbu dari kain perca dengan aroma bahan bakar minyak (BBM) di TKP dan langsung diamankan petugas ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Dan sehari sesudah kejadian,korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pangkalan Brandan dengan nomor: sesuai STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sesuai instruksi Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si tidak ada yang kebal hukum dan pelaku terlibat tindakan melanggar hukum di proses hukum,” tegas David Triyo Prasojo.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, komitmen Polri dalam hal ini Polres Langkat dalam perannya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tetap dijaga.

“Termasuk apabila masyarakat melaporkan peristiwa seperti yang disebutkan (peredaran narkoba), kami Polri akan menindaklanjuti laporan itu. Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” kata David.

Meski begitu, David tidak ingin berandai-andai terkait motif dibalik peristiwa yang dialami Joko Purnomo.(jok)

You might also like