Polres Batu Bara Berantas Peredaran Narkoba Diwilhum Polres Batu Bara

Daerah
Dilihat 787

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Hasil Ungkap Kasus Periode 01 Mei sampai dengan 21 Mei 2024, dalam rangka penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan juga peredaran gelap narkoba, di wilkum Polres Batu Bara, Selasa, 21/05/2024.

Pada sekitar pukul 15.30 wib sampai dengan selesai, Kapolres Batu Bara mengadakan acara Press release, yang diselenggarakan dilapangan release Polres Batu Bara.

-Tersangka atas nama Hmd, laki laki, beragama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, dengan pekerjaan Wiraswasta, yang tinggal dialamat Dusun V Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dengan dasar hukum yang dilakukan,
LP/A/V/2024/SU/Res.B. Bara, tanggal 1 Mei 2024, yang mana waktu kejadian nya, pada hari Rabu (01/05/2024) sekira pada pukul 16.00 Wib, di Dusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang menjadi Barang Bukti (BB) nya, 1 (Satu) Unit buah plastic klip transparan ukuran sedang, yang berisikan narkoba shabu, dengan berat keseluruhan brutto 1,40 Gram, yang dikenakan dengan UU Narkotika dengan Pasal 127 ayat (1), dengan dasar LP/A/76/V/2024/SPKT.SATNATKOBA/RES Batu Bara, pada tanggal 1 Mei 2024.

Adapun dari beberapa kasus lain nya, yang pada waktu kejadian nya.

-Tersangka MIS (25 thn), Laki laki, beragama Islam, Kewarga Negara Indonesia, yang dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta, dengan alamat Dusun Vll Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar pada pukul 18.30 Wib, di Dusun lll Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,

-Tersangka atas nama S Hds (25 thn), Laki laki, beragama islam, dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta, dengan tinggal di alamat Dusun IV Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Adapun sebagai barang bukti (BB) nya, 1 (satu) Buah Plastik klip transparan dengan ukuran kecil, yang berisikan narkoba jenis shabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,16 Gram, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nopol.

Telah tersandung dengan Pasal 127 ayat (1), yang dengan dasar hukum,
LP/A/77/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA /Res.B. Bara/POLDASU, tanggal 1 Mei 2024, yang waktu kejadian nya, pada hari Rabu (01/05/2024), sekitar pada pukul 21.30 wib.

-Tersangka nya adalah WYd Lbs (Yudi), yang mana dengan tempat kejadian perkara penangkapan nya dan juga dengan pengembangan, TKP pertama, Dikelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, yang dengan dasar,
LP/A/78/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/Res.B.Bara/POLDASU, Kamis tanggal 2 Mei 2024, waktu kejadiannya pada pukul sekitar 18.30 wib.

-Tersangka M, Al, dengan dasar hukum, LP/A/V/79/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/Res.B. Bara/POLDASU, tanggal 2 Mei 2024.

Yang tempat kejadian perkara juga melakukan pengembangan nya di TKP Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,waktu kejadiannya, pada hari kamis tanggal 2 mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, TKP penangkapan dan juga pengembangan, Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

-Tersangka atas nama Rdnt, dengan dasar penangkapan
LP/A/80/V/2024/SPKT/Satresnarkiba/Res BB/Poldasu, tanggal 03 Mei 2024, pada waktu kejadian hari Rabu 03 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wib, Di Dusun Sakura Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

-Tersangka atas nama ES (29 thn), Laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta, yang tinggal di alamat Dusun IV Desa Tanun Harasan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Dengan BB, 1 (satu) paket plastik klip transparan, ukuran kecil, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,17 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR warna hitam,
melanggar pasal 127 Ayat (1), dengan dasar hukum
LP/A/81/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Poldasu, tanggal 03 Mei 2024.

Yang waktu kejadian nya pada hari Jum’at 03 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wib, Di Dusun VI Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

-Tersangka atas nama R P (19 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai pengangguran, yang bertempat tinggal dengan alamat Dusun V Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka, BB, 1 (satu) paket plastik klip transparan, ukuran keci,l berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,24 Gram, 2 (dua) buah pipa pirek, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (dua) unit HP android oppo warna biru, 1 (satu) buah kotak magnum kosong, 1 (satu) unit speda motor Honda Scoopy warna hitam, melanggar pasal 143 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), dengan dasar hukum,
LP/A/82/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda sumut, tanggal 04 Mei 2024, waktu kejadiannya pada hari Sabtu (04/05/2024), sekitar pada pukul 00.30 wib, Di Dusun II Desa Pasar Lapan Kec. Air putih Kab. Batu Bara.

-Tersangka atas nama S. Toni (32 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta, yang tinggal dialamat Dusun II Desa Pasar Lapan Kec. Air putih.

Barang Bukti (BB), 1 (satu) paket plastik klip transparan ukuran besar, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 12,18 Gram, 1 (buah) buah paket plastik klip transaparan, ukuran sedang, berisi Narkotika shabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,88 Gram, 1 (satu) paket plastik klip transparan ukuran kecil, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,12 Gram, 2 (dua) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah hp android oppo warna biru, uang tunai senilai Rp 30.000, Satu dompet warna hitam.

Melanggar pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), dengan dasar hukum, LP/A/83/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Poldasu, tanggal 06Mei 2024, yang waktu kejadian nya, pada hari Senin 04 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Di Dusun IV Desa Simp. Gambus Kec. Lima Puluh.

-Tersangka atas nama Shmn Hsb (42 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai pengangguran, yang bertempat tinggal dengan alamat Dusun IV Desa Simp. Gambus Kec. Lima Puluh.

Waktu kejadiannya pada hari Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib Di Dusun VII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador.

Barang Bukti (BB), 4 (empat) paket plastik klip transparan, ukuran sedang, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 4,33 Gram, 1 (buah) bungkus plastik klip bersikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah hp android redmi warna putih, uang tunai senilai Rp 30.000, Satu dompet kecil, telah melanggar pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Dengan dasar hukum,
LP/A/84/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Poldasu, tanggal 07 Mei 2024.

-Tersangka atas nama GG (33 thn), Laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, yang tinggal dialamat Dusun VII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador.

-Tersangka atas nama Fms (21 thn), Laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, yang tinggal dialamat Dusun VII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador.

Dengan barang bukti (BB), 11 (sebelas) paket plastik klip transparan, ukuran kecil, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 1,91 Gram, 1 (satu) paket plastik klip transparan, ukuran sedang, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,32 Gram, 20 (dua puluh) plastik transparan, kosong, ukuran kecil, 1 (satu) buah hp android redmi warna hitam, 1 (satu) buah hp android vivo warna hitam,

Melanggar pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), dengan dasar hukum,
LP/A/85/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Poldasu, tanggal 08 Mei 2024, yang waktu kejadian nya pada hari Rabu 08 Mei 2024, sekira pukul 11.30 Wib, Di Sungai Cempedek, Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras.

-Tersangka atas nama Rzi (30 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai nelayan, yang tinggal dialamat Dusun IV Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras.

Sebagai barang bukti (BB) nya, 1 (satu) paket plastik klip transparan, ukuran kecil, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,11 Gram,

Melanggar pasal 112 Ayat (1), dengan dasar hukum,
LP/A/85/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Poldasu, tanggal 08 Mei 2024, dengan waktu kejadian pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib, Di Dusun Kebun Ubi Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras.

-Tersangka atas nama Hryn (36 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai Kuli bangunan, yang tinggal dialamat Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras.

Barang Bukti (BB) nya, 2 (Dua) paket plastik klip transparan, ukuran Sedang, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 1,18 Gram.

Melanggar pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), dengan dasar hukum,
LP/A/85/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda sumut, tanggal 10 Mei 2024, waktu kejadiannya pada hari Jum’at 10 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib, Di Jalan Umum Imam Bonjol, Lk I Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

-Tersangka atas nama Adn (40 thn), Laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai pengangguran, yang bertempat tinggal dengan alamat Lingk III Teladan Timur Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

-Tersangka atas nama Adn (33 thn), Laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai pengangguran, yang bertempat tinggal dengan alamat Lingk. III Teladan Timur Kec. Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Dengan barang bukti (BB) nya, 1 (buah ) paket plastik klip transparan, ukuran Sedang, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,75 Gram, 1 (buah ) unit Sepeda motor merek Honda supra 125, Warna biru Nopol BK-2898 TBH,

Melanggar pasal 112 Ayat (1), dengan dasar hukum,
LP/A/85/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Poldasu, tanggal 10 Mei 2024, dengan waktu kejadian pada hari Jum’at 10 Mei 2024, sekira pukul 22.00 Wib, Di Dusun V Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

-Tersangka atas nama S S alias Molen (27 thn), Laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai pengangguran, yang bertempat tinggal dengan alamat Dusun III Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh.

Dengan barang bukti (BB) nya, 15 (Lima Belas ) buah paket plastik klip transparan, ukuran kecil, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 2,52 Gram, 3 (Tiga ) buah plastic klip kosong, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, uang tunai sejumlah RP 143.000, 1 (Satu) buah dompet kecil warna pink tempat menyimpan shabu,

Melanggar pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), dengan dasar hukum nya,
LP/A/85/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Poldasu, tanggal 12 Mei 2024, yang waktu kejadian nya pada hari Minggu 12 Mei 2024, sekira pukul 05.00 Wib, Di Link. IV Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.

-Tersangka atas nama A. Stp (45 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai pengangguran, yang bertempat tinggal dengan alamat Link I Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.

Sebagai barang bukti (BB) nya, 1 (Satu) buah paket plastik klip transparan, ukuran kecil, berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,60 Gram, yang telah melanggar pasal 112 Ayat (1), dengan dasar hukum nya,
LP/A/90/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res BB, Tanggal 14 Mei 2024, yang waktu kejadian nya pada hari Rabu 14 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, di Dusun Vl Desa Langkah Lama Kecamatan Lima Puluh.

-Tersangka atas nama EP alias Aan (22 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta, alamat Dusun Vl Desa Langkah Lama Kecamatan Lima Puluh,

Dengan Barang Bukti (BB) nya, 1 (satu) Buah Plastik klip transparan, ukuran kecil, berisikan narkoba shabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,14 Gram, 1 (satu) Buah plastik berukuran kecil, yang berisikan narkoba, keseluruhan brutto 0,09 Gram, 1 (satu) Buah Pipet berbentuk sekop, 1 (satu) Buah Dompet warna coklat, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X Fit tanpa plat nopol, uang tunai Rp. 155.000 (seratus lima puluh ribu).

Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), dengan dasar hukum nya,
LP/A/91/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res BB. Tanggal 16 Mei 2024, Dengan waktu kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, Sekitar Pukul 18.00 Wib, di Dusun l Desa lndrayaman Kecamatan Talawi.

-Tersangka atas nama ASM (23 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta, alamat Dusun X Desa Seiama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Dengan barang bukti (BB) nya, 1 (satu) Buah Plastik klip transparan, ukuran kecil, berisikan narkoba shabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,14 Gram, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam BK 3584 OAI.

Melanggar Pasal 112 ayat (1), yang dengan dasar hukum nya,
LP/A/92/V/2024/SPKT.Satnarkob/RES BB. Tanggal 17 Mei 2024, pada waktu kejadian nya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Sekitar Pukul 01.00 Wib, di Dusun Vl Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.

-Tersangka atas nama DT (32 thn), laki laki, beragama Islam dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta, alamat Dusun IV Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh.

Dengan sebagai barang bukti, 6 (enam) Butir pil ekstasi warna merah mudah, dengan berat keseluruhan brutto 2,15 Gram, 2 (Dua) buah plastik bening transparan, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), yang dengan dasar hukum nya,
LP/A/92/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res BB. Tanggal 17 Mei 2024, yang mana dengan waktu kejadian nya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Sekitar Pukul 06.00 Wib, di Dusun l Desa Mangkai Kecamatan Lima Puluh.

-Tersangka atas nama AH Sir (28 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta, yang tinggal dialamat Kecamatan Bandar Masilam Kabupten Simalungun.

Dengan barang bukti (BB), 1 (satu) Buah plastik klip berukuran sedang, berisikan narkoba, dengan berat keseluruhan brutto 0,32 Gram, 2 (Dua) buah timbangan Elektrik, 3 Buah plastik klip berisikan shabu, 1 (satu) buah plastik klip besar, yang didalamnya berisikan 17 buah plastik klip kosong, berukuran sedang, 1 (satu) buah tas, 1 (satu) buah kantongan kain warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Vivo warna Biru. Melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), yang mana dengan dasar hukum nya,
LP/A/94/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res.BB/Poldasu, tanggal 17 Mei 2024, yang mana dengan kejadian nya pada hari Jumat Tanggal 17 mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib.

-Tersangka atas nama RY Sir (34 thn), laki laki, yang dengan pekerjaan nya sebagai pengangguran, Yang dengan TKP penangkapan dan juga pengembangan nya, yang dengan TKP pertama Dusun I Desa Sei Mangkei Baru Kecamatan Lima Puluh, Melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), dengan dasar hukum nya,
LP/A/95/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res.BB/Poldasu, tanggal 17 Mei 2024, ya g dengan waktu kejadian nya pada hari Jumat Tanggal 17 mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib, Yang dengan TKP penangkapan dan juga pengembangan, TKP pertama, Dusun I Desa Sei Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh.

-Tersangka atas nama RH Rit (43 thn), dengan Perkerjaan sebagai mekanik sepeda motor, yang telah melanggar Pasal 112 ayat (1), yang mana dengan dasar hukum nya,
LP/A/96/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res. BB/Poldasu, tanggal 17 Mei 2024, yang dengan kejadian nya pada hari Jumat Tanggal 17 mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, TKP penangkapan dan juga pengembangan, TKP pertama, Huta Nusa Indah Desa Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Tersangka atas nama EYS,

-Tersangka atas nama MS alias Ramat, dengan dasar hukum nya,
LP/A/97/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res. B B/Poldasu, tanggal 17 Mei 2024, yang mana dengan waktu kejadian nya pada hari Jumat Tanggal 17 mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib, yang TKP penangkapan dan juga pengembangan, TKP pertama,
Desa Gambus Laut kecamatan Lima Puluh Pesisir.

-Tersangka atas nama MN alias Nasri, dengan dasar hukum nya,
LP/A/98/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res. BB/Poldasu, tanggal 17 Mei 2024, yang mana pada waktu kejadian nya pada hari Jumat Tanggal 17 mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib. TKP penangkapan dan juga pengembangan nya, TKP pertama,
Simpang Lima Puluh Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

-Tersangka atas nama M Ihm, dengan dasar hukum nya,
LP/A/99/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Res. BB/Poldasu, tanggal 17 Mei 2024, yang waktu kejadian nya pada hari Jumat Tanggal 17 mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib. TKP penangkapan dan juga pengembangannya, TKP pertama,
Pinggir Sungai Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras.

-Tersangka atas nama I alias IF, dengan dasar hukum nya,
LP/A/100/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res.BB/Poldasu, tanggal 18 Mei 2024, yang waktu kejadian nya pada hari Jumat Tanggal 18 mei 2024, sekira pukul 19.30 Wib, TKP penangkapan dan juga pengembangan nya, TKP pertama,
Sei Cempedek Lk. V kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras. Tersangka atas nama I alias IF,

-Tersangka atas nama M. RRM, dengan dasar hukum nya,
LP/A/101/V/2024/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Poldasu, tanggal 19 Mei 2024, yang mana dengan waktu kejadian nya pada hari Minggu Tanggal 19 mei 2024 sekira pukul 00.10 Wib, TKP penangkapan dan juga pengembangan nya, TKP pertama Lingk. II kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih. Tersangka atas nama M. RRM,

Adapun Jumlah Barang Bukti dari 32 tersangka adalah shabu 40,14 Gram sedangkan Ekstasi 6 Butir dari tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 21 Mei 2024. (Al 70)

You might also like