Polresta Pati Bersama Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Pembuang Bayi di Sungai

PATI,Rabu-03-mei-2023 Polresta Pati bersama jajaran ,berhasil ungkap kasus motif pembunuhan bayi berusia tiga (3) bulan oleh ayahnya yang sempat viral. Jasad bayi ditemukan di sungai Kaliampo wilayah desa Wangunrejo kecamatan Margorejo kabupaten Pati pada Selasa (02/05/2023) sore.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, S.H, S.I.K, M.H dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati pada Rabu (03/05/2023) mengatakan, ” Hari ini Polresta Pati mengadakan Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan bayi berusia tiga (3) bulan oleh ayahnya.

Kronologisnya jelas Kapolresta, pada hari Senin (01/05/2023) telah dilaporkan kepada Polresta Pati orang tua/ibunya dari anak bayi korban ini bahwasanya anaknya Massaya Keyra El Naura (3) bulan yang berada didalam rumah telah hilang. Dimana pada saat itu sang ayah (suaminya) M.S yang dititipi menjaga bayi tersebut. Ketika pulang kerja dirinya telah mendapati anaknya sudah tidak berada dikamarnya.

“Dari laporan tersebut petugas mendatangi TKP, olah TKP dan mengumpulkan barang bukti (BB) dan keterangan dari saksi-saksi yang ada termasuk saksi kuncinya sang ayah dari anak bayi tersebut didalami dilakukan pemeriksaan, ” papar Kapolresta.

Lanjut Kapolresta, setelah dilakukan pemeriksaan ada kejanggalan daripada keterangan yang diberikan oleh ayah anak bayi tersebut, sehingga didalami kembali dan akhirnya terungkap bahwasanya sang ayah bayi tersebut adalah pelaku yang membunuh anak tersebut kemudian memasukkannya ke kresek hitam dimasukkan didalam bagasi jok motor dibawa dengan motor dan dibuang di aliran sungai Kaliampo wilayah desa Wangunrejo kecamatan Margorejo.

Berdasarkan keterangan ayah bayi/tersangka, kemudian anggota menuju mencari di TKP tempat pembuangan dan masih bisa ditemukan jenasah bayi tersebut dalam keadaan utuh dan melakukan otopsi terhadap jenasah, ” imbuhnya.

Untuk modus operandi pembunuhan, terang Kapolresta, karena anak bayi tersebut selama berada di rumah, kamar, rewel, nangis dan sebagainya, sehingga ayah bayi/tersangka menjadi kesal, marah sehingga membekap anaknya dengan bantal sampai tidak bernafas.

Pasal yang disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 340 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh (20) tahun, ” sebut Kapolresta.

“Orang tua/ayah bayi dalam keadaan normal tidak ada permasalahan. Hanya saja ayah bayi masih berusia muda 20 tahun sehingga emosinya yang belum bisa terkendali mendengar anaknya yang rewel, nangis sehingga dia melakukan tindakan tersebut, ” imbuhnya.

Selain itu tersangka juga mengakui jika ada permasalahan antara sang istri dan orang tuanya. Maka dari itu istrinya tidak betah berada dirumah,imbuhnya ( wwhyu )

You might also like