Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 200 Kantong Miras Cap Tikus di Desa Babang

Daerah
Dilihat 85

BACAN TIMUR — KOMPASNEWS. COM | Personel Polsek Bacan Timur Polres Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum setempat. Pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIT, tiga personel Polsek Bacan Timur melaksanakan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan yang dipimpin Kanit Intelkam Aipda Suwardi bersama Brigpol Rivai Julkifli tersebut menyasar kawasan pasar ikan lama yang diduga menjadi lokasi peredaran miras jenis cap tikus. Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan sebanyak 200 kantong plastik miras siap edar. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial Rudi alias Udi (35), warga Desa Sabatang, yang diduga sebagai pelaku utama peredaran miras. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berprofesi sebagai sopir dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar wilayah untuk dijual kembali di Bacan Timur.

Kapolsek Bacan Timur melalui Kanit Intelkam menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek dalam menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan razia rutin agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti miras sebanyak 200 kantong plastik tersebut langsung dimusnahkan di Mapolsek Bacan Timur. Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.45 WIT dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras karena dapat merusak ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Editor : Abubakar s

You might also like