MAGELANG- Untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan menciptakan situasi kondusif dalam suasana Bulan Suci Ramadhan 2025, Polsek Muntilan, Polresta Magelang melakukan operasi ‘Cipta Kondisi’ dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Saptu.(8/3/2025),pukul 22.00 WIB.
Melakukan kegiatan untuk menciptakan wilayah hukum Polresta Magelang kondusif. Kapolsek Muntilan Akp Abdul Muthohir, S.H., M.H, jajaran melaksanakan Cipkon dengan target peredaran minuman keras (Miras) ilegal.
“Untuk itu, kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujarnya.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Muntilan bersama anggota unit patroli melaksanakan Cipkon menjelang Lebaran 2025 mendatang, dengan memeriksa dan menggeledah warung dan rumah yang dicurigai menjual minuman keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis Barang bukti:
1.Rico Bagus Yunarto Bin Bagio Suharto ,alamat Dusun . Karangwatu,Desa Pucungrejo,Kec. Muntilan,Kabupaten Magelang. barang bukti 1 (satu)botol mineral 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis badek/tuak.
2.Haryono Bin Warsono 43 tahun,Islam pengganguran Dusun . Ngadisalam,Desa Gunungpring,Kec. Muntilan. Barang bukti ditemukan 12 botol mineral 1,5 liter berisi minuman keras jenis badek/tuak.
Jumlah barang bukti 13 botol ukuran 1,5 yang berisi miras jenis dadek/ tuak.
Perda Kabupaten Magelang .Pasal 13 ayat (1) jo pasal19 ayat (1) tentang setiap orang dilarang membawa, menguasai,memiliki, menyimpai,dan mengkonsumsi minuman beralkohol,
Perda Kabupaten Magelang No 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Barang Bukti Di isita Dan diamankan di Polsek Muntilan.
Dalam Proses Sidang Tipiring
“Kegiatan ini digelar bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Muntilan, khususnya wilayah hukum Polresta Magelang dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Kapolsek Muntilan Polres Magelang menegaskan, pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi Kamtibmas yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya Kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Muntilan,” tegas AKP Abdul Muthohir.
Lanjut, Kapolsek Muntilan mengungkapkan, minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras.
“Polsek Muntilan Polresta Magelang, selalu menyampaikan saran maupun himbauan Kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut,” ungkapnya.
“Maka dengan demikian apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya,” tandas Kapolsek Muntilan [ wwhyu )













