PPK PUPR proyek Jalan Lambau desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang ditahan,kontraktor dan konsultan di pertanyakan.

Daerah
Dilihat 2

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu melalui Kepala Seksi Intelijen Tezar Rachadian Eryanza, mengatakan (15/4/26) tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkayang secara resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017.(13/04/26)

berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1.003.474.877,66.

Setelah HP ditetapkan tersangka dan ditahan, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan kelas IIB Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Bengkayang memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan dan tidak ada tempat bagi pelaku korupsi,”Tegas Tezar Rachadian Eryanza .

Namun selaku tokoh masyarakat zakarias sh mempertanyakan penanganan kasus ini, mengapa kontraktor dan konsultan tidak di ikut sertakan sedangkan jika dalam proses pemeriksaan tentu 3 serangkai akan di pertanyakan,jika hanya PPK yang di tahan bukan kah itu sudah suatu kejangalan, dalam proses pelaksanaan kerja tentu ada konsultan dan kontraktor,beda hal nya jika pekerjaan fiktif,sedangkan kontraktor dan konsultan tidak di tahan bersamaan tentu hal ini menjadi sorotan publik.

Beberapa sumber yang tidak ingin di sebutkan nama nya mempertanyakan kasus ini dan seolah olah kontraktor dan konsultan nya sudah kebal hukum.
alasan nya yang kerja kontraktor dan terima uang,dan yang ngawasi konsultan kok yang di tangkap PPK,ungkap nya

Djong eko

You might also like