Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Brigadir J. Sebagai ketua, ia didampingi dua anggota, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono. Ketiganya memimpin sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E) sejak 17 Oktober 2022.
Berikut profil Wahyu Iman Santoso.Lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wahyu Iman Santoso memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Ia kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2. Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, dia tugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam dan Pengadilan Negeri Karanganyar,
Ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB. Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.