PT. Baraya di Minta Ketua PPRI Bekasi Raya, Tunjukan Legalitas Kegiatan Izin Usaha Tambang Golongan C, Yang Diduga Ilegal di Wilayah Kecamatan Bojongmangu.

Daerah
Dilihat 275

Kompasnews.co.id

Kab-Bekasi Terkait berita yang beredar baru-baru ini di media online aktivitas Galian C diduga belum mengantongi izin yang beralamat di Kampung Cibuluh RT.09/RW.03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Galian C tersebut dikelola oleh PT. Baraya diduga melanggar Undang Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Mengenai adanya aktivitas pertambangan Galian C diduga ilegal di Wilayah Bojongmangu, kata Abdul Hamid selaku Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) merespon keras terkait Galian C ini, Rabu (12/06/2024).

Lanjutnya, namun yang terjadi pihak PT. Baraya saat dikonfirmasi awak media hanya terdiam dan tidak ada respon, Timbul kecurigaan ada apa dengan semua itu.” Justru jadi pertanyaan publik apakah benar-benar diduga belum mengantongi izin Galian C.

“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintahan dengan adanya pemberitaan yang beredar dan tayang di puluhan media dan informasi, agar segera ditindak tegas terkait adanya para pelaku penambang Golongan C tersebut, yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya Abdul Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya.

(KASIM/FRN)

You might also like