REHABILITASI JEMABATAN SEKASE, LUAS DAN SEDAYA BARU DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Daerah
Dilihat 959

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah II Provinsi Bengkulu PPK 2.3 melaksanakan rehabilitasi beberapa jembatan diwilayah Bengkulu Selatan dan Kaur. Terlihat pekerjaan sedang dikerjakan oleh CV. HPS KARYA sebagai pemenang tender,
Selasa (09/07/24).

Rehabilitasi jembatan menelan anggaran Rp. 11.744.015.000,- yang bersumber dari dana APBN Murni tahun anggaran 2024 masa pelaksanaan 292 hari kalender. Proyek ini disinyalir banyak dugaan kecurangan, manipulasi dan rekayasa dalam pelaksaan pekerjaannya.
Ini terlihat pada pekerjaan jembatan SEKASE, SEDAYA BARU DAN LUAS.

Sa’at awak media melakukan investigasi, konfirmasi dan klarifikasi dilokasi proyek kepada pekerja yang ada di direksi keet, karyawan mengatakan bahwa pekerjaan untuk di jembatan SEKASE sudah hampir selesai dan sekarang sudah bergeser ke jembatan luas saya tidak bisa memberikan penjelasan apa-apa.

“semua pekerja sudah bergeser kejembatan luas” ujarnya

Namun di lokasi proyek terlihat molen manul (kecil) dan karung bekas semen bermerek merah putih berserakan. Sesuai dengan keterangan tukang kepada awak media bahwa molen manual memang digunakan untuk pekerjaan proyek ini.

“Ya, pak molen itu yang digunakan untuk pengecoran di proyek ini” ungkapnya.

Namun untuk yang lainya,lanjut tukang “pekerjaaan munggunakan molen yang dibawak pakai mobil (TM) sedangkan air untuk mengaduk beton coran menggunakan air tengki pak, hanya itu yang saya ketahui,” sampainya.

Sementara dijembatan SWDAYA BARU beberapa tukang sedang melakukan pekerjaan penguatan beton di bawah jembatan.
“Ya pak kami sedang melakukan penguatan lantai jembatan dengan menggunakan bahan merk ESTOP dan campuran air dari sumur,” kata karyawan di lokasi.

Pada pekerjaan yang sedang di kerjakan di jembatan luas untuk pemasangan Bronjong terlihat alat eksavator sedang mengeruk pasir dilokasi sungai luas yang diduga matrial digunakan untuk proyek tersebut.

Wakil ketua LSM P2NAPAS INDONESIA DPW PROPINSI BENGKULU Hamdani angkat bicara terkait proyek yang dikerjakan CV. HPS KARYA

“Sangat diragukan mutuh dan kualitasnya. seharusnya pada jembatan SEKASE pekerjaan beton struktur Fc’ 30 MPa pakai truk mikser bukan molen manual sehingga tidak akan menghasilkan tekanan beton yang kuat seperti yang disyaratkan pada umumnya. Karena pengecoran menggunakan molen manual tidak akan efektif untuk menghasilkan kuat tekan beton struktur sesuai rencana.
Juga di lokasi pekerjaan JEMBATAN LUAS terlihat eksavator sedang mengeruk pasir batu sungai tersebut terindikasi material digunakan pada proyek itu jelas bukan dari sumber galian C resmi. Dan ini melanggar undang-undang minerba nomor 3 tahun 2010 tentang atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 minyak dan batubara (Minerba) dimana pada pasal 158 pada undang-undang nomor 3 tahun 2020 mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar.
Juga pada pekerjaan grouting beton bawah jembatan SEDAYA BARU menggunakan campuran air sumur diduga tidak sesuai spesifikasi karena diragukan kualitas airnya” ujarnya

“Kepada Aparat Penegak Hukum agar mengawasi dan menindak para pihak yang terkait pekerjaan ini dalam pelaksanaan pekerjaan diduga telah memanipulasi dan merekayasa demi mendapatkan keuntungan pribadi yang besar sehingga mengabaikan mutuh dan kualitas yang sudah disepakati saat tender di sahkan” Tutupnya.

(Red-Tim)

You might also like