Restorasi Justice Pertimbangan Status Pelajar Menghadirkan Semua Orang Tua

PATI,Polsek Sukolilo telah menerima laporan pengaduan dari salah satu korban bernama Ardian Marfel Barera bin Wawan Prabowo umur 16 tahun status pelajar Rt 02/ 08 desa Sukolilo pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 pukul 17.00 WIB tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dimuka umum,
tepatnya di Jalan Sukolilo – Purwodadi depan Bengkel Motor milik Bandi alamat Desa Sukolilo Kec Sukolilo kabupaten Pati Jawa Tengah.

Awal mula sebelum kejadian, korban hendak membeli makanan untuk berbuka puasa dengan keluarga, setelah pulang membeli makanan selanjutnya para pelaku mengejar sesampainya di TKP lima pelaku langsung menganiaya dengan tangan kosong hingga mengenai kelopak mata dan kepala bagian atas hinga memar selanjutnya orang tua korban menghubungi Kapolsek Sukolilo.

Selanjutnya Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menindaklanjuti laporan tersebut langsung ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP) para pelaku kabur meninggalkan lokasi akirnya korban lapor ke polsek Sukolilo.

Akirnya ke lima pelaku di tangkap oleh Polsek Sukolilo, selanjutnya sepakat diselesaikan secara damai ( Restorasi Justice ) dengan pertimbangan mengingat para pelaku berstatus pelajar, akirnya membuat surat pernyataan serta
menghadirkan kan orang tua korban beserta perangkat desa Sukolilo,
pihak sekolah SMA Muhammadiyah Sukolilo, Mts Sultan Agung dan SMK Muhammadiyah Sukolilo melakukan pembinaan bersama pihak sekolah dengan cara absen Senin dan Kamis di Polsek Sukolilo untuk melakukan pembinaan memberikan tindakan fisik atas persetujuan orang tua dan kepala sekolah, atas kejadian tersebut orang tua korban menerimakan atas kejadian tersebut dengan pertimbangan para pelaku berstatus pelajar imbuhnya,(wwhyu)

You might also like