Jateng – Para pemilik kapal dan ribuan anak buah kapal (ABK) Front Nelayan Bersatu dan asosiasi lembaga lainya ke kabupaten Pati Jawa Tengah guna menggelar aksi demo menolak PP NO, 11 tahun 2023 bab ll pasal 8 yang menyebutkan ,” Para pengusaha ikan harus memiliki badan usaha berupa perseroan dan memiliki koperasi memanfaatkan kuota industri dengan penerapan zona sesuai dengan penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing. Permasalahan inilah yang mana kuota tersebut justru dapat diberikan kepada kelompok tertentu atau pemodal asing, makanya kami menolak terkait pasal yang diterapkan kepada kami.
Untuk itu pada Rabu, 10-mei-2023 tertuang hari ini, aksi tersebut digelar untuk menyikapi sejumlah regulasi yang dinilai memberatkan nelayan.
Ketua Koordinator Front Nelayan Bersatu Kota Pati, Siswo Purnomo mengatakan, nelayan saat ini merasakan keresahan atas sejumlah aturan yang cukup memberatkan. Satu di antaranya terkait sanksi denda administratif 1.000 persen.
Ia mengatakan, sebanyak 6000 ribu orang para nelayan akan menyampaikan aspirasi dan bakal unjuk rasa atau aksi demo dengan tertib dan selalu mengedepankan asas asas demokrasi dengan pola pikir yang sehat sesuai visi misi harapan nelayan mencari keadilan yang akan dilakukan hari ini terjadwal rabu 10 – mei -2023 jam 08 pagi di Pendopo Kabupaten Pati.
“Aksi unjuk rasa dimulai dengan long march dari Juwana melewati Jalur Pantura lalu ke Kantor Bupati Pati , kita akan melewati jalan Pantura karena saat jam kerja dipastikan melewati jalur pantura ,guna menghindari keramaian ,kemacetan dan kita selalu menggedepankan sesama penguna jalan biar semua saling menghormati an tertib dalam berlalu lintas pungkasnya
Siswo Purnomo menjelaskan, regulasi terkait sanksi denda administratif 1.000 persen, jika dihitung bisa mencapai miliaran rupiah.
Belum lagi ada pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena hal itu juga menurut Siwoyo saat ini banyak nelayan yang memilih untuk tidak melaut.
Jadi kalau memaksakan ke laut terus hasilnya kurang, ditambah terkena sanksi denda, tentu akan sangat memberatkan bagi kami.
Ketua Koordinator Front Nelayan Bersatu beserta para pendemo diterima langsung oleh PJ Bupati Pati , Ketua DPRD, Wakil Ketua l DPRD, Kapolresta beserta perwakilan PSDKP Provinsi dengan menandatangani kesepakatan 7 butir tuntunan nelayan, yang akan disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. ( is )