Sang Midioker Penyebar Fitnah Keji DilaporGub Kini Menjalani Pemeriksaan di Kapolresta Pati

Daerah
Dilihat 322

Jateng – Dengan penyebaran kebohongan terkait salah satu Warung Kerang ( WK) menjual miras di Kaliampo, berdasarkan laporan yang tidak akurat pihak aparat dari Polresta Pati unit Shabara dengan bersenjata lengkap , SatPol PP dan kapolsek margorejo pada malam hari sekitar pukul 20.15 hingga 22.20 malam.

Bak diserang teroris, kedatangan yang tanpa koordinasi dengan pihak desa maupun RT ataupun RW setempat langsung melakukan penggerebegan serta penggeledahan di semua warung kerang milik warga pada hari kamis tanggal 09 februari 2023, dengan dalih dan berdasarkan LaporGub dengan rincian aduan adanya tempat hiburan malam buka 24 jam dan jual beli miras, dengan kedatangan aparat membuat warga juga setempat kaget, ketakutan dan membuat panik, karena selama ini wilayah tersebut kondusif nyaman dan aman, jumat tgl (22/12/23).

Sang midioker (penyebar fitnah keji) inisial A P S misterius merasa senang selama ini tersenyum bangga dibalik aplikasi LaporGub,namun sayang dengan kebohongan itu kini harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dibalik jarimu adalah harimau mu yang tidak santun serta tidak beradab dalam bersosial.Kini harus terjerat pasal UU ITE atas laporan pengaduan saudara Supriyono sering di sapa Botok (owner WK) tanggal 28 februari 2023, tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial. Dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/2016/III/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 14 Maret 2023. Laporan Informasi Nomor: LI/83/III/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 13 Maret 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan PS. Kanit Idik II Satreskrim Polresta Pati Ipda Pedro Celo, S.Tr.K atau Aipda Much Asri, S.H. Banit Idik II Satreskrim Polresta Pati, di ruang Idik Unit II Satreskrim Polresta Pati, Jl. A. Yani No. 1 Pati pelaku fitnah tersebut dimintai keterangannya terkait klarifikasi sehubungan dengan laporan pengaduan tersebut di atas.

Atas kegeraman warga terhadap pelaku yang selama hampir 1 tahun belum terungkap, hari ini warga perumahan Taman Mutiara Persada desa Wangunrejo kecamatan Margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah, beramai ramai mendatangi Polresta Pati karena ada informasi pelaku tersebut ada di Polresta Pati. Teguh Istiyanto selaku ketua RW perum bersama warganya untuk memastikan sudah tertangkapnya yang menyebar berita bohong, padahal si pelaku bukan warga kami, dalam benak pikiran kami jangan jangan ada orang yang menyuruh, kami turut mengawal agar proses hukum segera ditegakkan, agar keadilan benar benar tegak lurus,” tegasnya.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Andhittama melalui KasatReskrim Komisaris Polisi Onkoseno Surahar, S.IK, M.H dan penyidik”Menyampaikan bahwa pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tuturnya.

Didik Tri Wahyudi, S.H, M.H juga menyatakan sebagai kuasa hukum korban Supriyono bahwa penyidik sudah mempertemukan korban dan korban sudah meminta maaf. Dan selanjutnya kita akan mengikuti proses hukum yang ada di Polresta Pati dugaan pidana pencemaran nama baik menimbulkan keresahan warga terkait penyebaran bohong melalui UU ITE. Dan langkah selanjutnya penyidik menunggu itikat baik dari pelapor dan korban jika ada kesepakatan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dan jika kasus hukum ini dibawa ke ranah hukum pihak penyidik akan membuktikan telah terjadi tindak pidana, untuk mencari kepastian hukum tutupnya. ( is )

You might also like