Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Patroli ersonil Sat Samapta Polres Batu Bara dalam rangka antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, Curat, dan curanmor (3 C) dan aksi tawuran serta premanisme, di Wilkum Polres Batu Bara situasi kamtibmas.
Pelaksanaan kegiatan patroli yang dilakukan pada hari Selasa 04 Juni 2024, pada sekitar pukul 21.00 wib, melaksanakan patroli dengan route Jalinsum Lima Puluh – Petatal, guna antisipasi dari gangguan 3C.
Kegiatan patroli yang dengan dasar hukum, Undang – undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dari Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli.
Yang menggunakan, kekuatan personil melaksanakan 2 orang Personil yang menggunakan 1 unit kendaraan R 4 Dinas, dengan route jalinsum Lima Puluh – Petatal.

Cara bertindak 1 Patroli Kota, yang melaksanakan Patroli Mobile dan Dialogis, serta penjagaan untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan Tawuran, curas, curat dan curanmor, geng motor serta Begal.
Memantau kegiatan masyarakat yang terjadi disepanjang jalan pada route Beat antisipasi aktivitas geng motor, yang dapat menggangu dari ketenangan masyarakat (Kamtibmas).
Memberikan Edukasi dan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat, dan para pengguna jalan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas, serta berhati hati terhadap gangguan, serta dapat melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Batu Bara apabila terjadi peristiwa gangguan.
Dari pantauan personil yang melakukan patroli, melakukan pemeriksaan terhadap bagi pengendara sepeda motor, apa bila ada yang mencurigakan.
Patroli Public Address (PPA), Memberikan himbauan dan langkah pencegahan, yang melalui pengeras suara pada kendaraan R – 4 Pam Obvit, kepada masyarakat yang beraktivitas, agar tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada terjadinya pelaku pencurian sepeda motor.
Dari hasil kegiatan patroli yang tercapai, berdialog dengan sekumpulan warga masyarakat yg sedang beraktivitas, agar bersama sama untuk dapat mencegah akan hal terjadinya tindak kejahatan, guna menjaga kamtibmas.
Memberikan teguran kepada masyarakat yg mengendarai R – 2, dengan tidak menggunakan helm, STNK bagi yang pengendara, serta membubarkan kepada kelompok pemuda yang sedang berkumpul kumpul di atas sepeda motor.
Memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya pada pemukiman warga, yang mana sudah lebih peduli akan keselamatan jiwa, harta benda maupun kendaraannya, dari kejadian kejahatan lainnya.
Mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya, serta kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian Polres Batu Bara, apa bila menemukan atau mengetahui kecurigaan terhadap kejadian.
Bagi masyarakat yang beraktivitas malam hari, baik yang sedang bekerja atau yang sedang nongkrong di cafe cafe, dan sebagainya, agar merasa lebih aman dalam beraktivitas, dan meminta kepada pihak kepolisian agar tetap dilakukan Patroli, dan Penjagaan terhadap kegiatan pada waktu malam hari dapat kondusif serta aman”, tegas kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Hendrianto, SH , MH. (Al 70)












