Pasaman, — Kompasnews.co.id
Pemerintah melalui Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan aksi nyata dengan memasang plang peringatan di tiga kawasan hutan di Kabupaten Pasaman. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa (4–5 Agustus 2025), dan melibatkan lintas instansi dari pusat hingga daerah.
3 Lokasi Hutan yang Dipasangi Plang Larangan:
- Hutan Cagar Alam Panti – di perbatasan Nagari Panti Timur dan Nagari Panti.
- Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang – di Nagari Ganggo Mudiak.
- Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang – di Nagari Malampah.
Isi Peringatan pada Plang:
DILARANG memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan, atau menguasai kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang.
Sinergi Lintas Instansi
Tim Satgas PKH terdiri dari gabungan instansi strategis:
Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanahan, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP.
Kegiatan ini didampingi langsung oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, bersama anggota serta perangkat Nagari setempat.
Imbauan untuk Masyarakat Pasaman
Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman dan sekitarnya untuk turut menjaga kawasan hutan serta tidak melakukan aktivitas ilegal di dalamnya. Hutan adalah milik bersama, dan hanya dengan kepatuhan kita semua, kelestariannya bisa dijaga untuk generasi mendatang.
SALAM LESTARI!
Redaksi
Lindungi hutan = lindungi masa depan













