Sekda Adi Arnawa Buka Acara Edukasi Publik Komisi Yudisial Di Kabupaten Badung

Daerah
Dilihat 236

Bali -Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung menghadiri sekaligus membuka kegiatan Edukasi Publik, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia yang di tandai dengan pemukulan Gong. Key Note Speaker Prof Amzulian Refai, SH., LLM., Ph.D sebagai anggota Komisioner Komisi Yudisial RI, Rabu 31/5 bertempat di Gedung Kertha Gosana Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Badung di Wakili Ketua Komisi I I Wayan Loka Astika, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Bapak Jumain SE, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Yang Mulia Agus Akhyudi, S.H .,M.H., Kordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali I Made Aryana Putra Atmaja SH MH, Para Ketua Organisasi Keagamaan, Ketua Adat, Tokoh Agama se Kabupaten Badung, Ketua FKUB Badung, Kepala Perangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Camat, Perbekel, dan Bendesa Adat di Kabupaten Badung, serta undangan lainnya.

Usai acara edukasi publik tentang Komisi Yudisial, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Jumani SE, saat ditemui awak media ini mengatak,” Dalam kesempatan ini kami bekerjasama dengan kabupaten Badung, tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memahami kinerja Komisi Yudisial itu sendiri. Terkait kabupaten Badung Alhamdulillah kami kemarin sudah komunikasi dengan Pak Sekda beliyaunya memfasilitasi tempat, serta yang hadir kami anggap sukses dan lengkap ya yang hadir, seperti dari ASN, Tokoh Adat, PNS, Akademisi juga ada, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.

Sedikit kami menyampaikan, Kami dari KY, mungkin masyarakat yang bertempat di Badung masih belum begitu banyak untuk memahami fungsi dan tugas dari Komisi Yudisial, kami sampaikan bahwa misalnya kalau ada pelanggaran terkait dengan adanya tehnik yudisial KY tidak akan masuk di sana, KY itu hanya dengan etik, misalnya bila ada perilaku Hakim dan sebagainya itu nanti bisa di lakukan ke KY bisa kita proses laporan itu,” Katanya. ( is )

You might also like