Semakin Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis PERTALITE di SPBU 4459224

Daerah
Dilihat 271

Rembang Jawa Tengah Patut Diduga penyalahgunaan bahan bakar minyak bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah (BBM) bersubsidi jenis pertalite kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga sumber warga masyarakat yang mengadu dan memberitahukan adanya kejangalan sebuah sepeda motor mondar mandir dan keluar masuk waktu jelang isya ( malam ),di SPBU dalam pengisian BBM JENIS PERTALITE melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU 4459224 yang terletak di desa cikarang kecamatan sulang kabupaten rembang terdapat tercyduk jelas dan benar adanya Beberapa sepeda motor seperti Suzuki Thunder,dan Honda CBR yang terpantau tim investigasi lembaga dan media dalam penelusuran,diduga melakukan aktivitas angkut (mengangsu) BBM secara berulang kali di SPBU 44 592 24 didesa cikarang kecamatan sulang kabupaten rembang tersebut. BBM yang diangkut kemudian disedot dan dimasukan ke beberapa deligent deligent yang telah disiapkan,disediakan dikumpulkan di sebelah SPBU 4459224,yang kurang lebih berjarak 25 meter,ini sebuah praktik yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan bahaya kebakaran.senin malam,(06/januari/2025)

Dugaan Keterlibatan Petugas Pegawai SPBU 4459224 Jelas Jelas Sudah Terkondisikan,Karna Terlihat Akrabnya,Dan Tim Investigasi Lembaga dan Media Jauh jauh hari Selalu Monitor Sebelum Investigasi dan Benar Adanya Kegiatan tersebut.( Dan Dalam Temuan Adanya Pengangsu Tersebut, Aneh dan Sangat Aneh Petugas SPBU 4459224 kita klarifikasi baik baik bukanya menjawab dengan baik ..Malah Menantang
***Bukan disini aja tempat pengangsu
***Telpon datangkan masa
***Silahkan Beritakan .!!!

Aktivitas pengangsu BBM yang bebas keluar masuk di SPBU 44 592 24 ,tersebut memunculkan dugaan keterlibatan pegawai atau operator SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM jenis pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang disubsidi pemerintah untuk kepentingan masyarakat tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dan harta masyarakat sekitar.

Hukum yang Mengatur

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa kebijakan, regulasi, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas

Masyarakat menghimbau dan segera mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah di desa cikarang kecamatan sulang kabupaten rembang untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 44 592 24. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan subsidi BBM sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Pentingnya Partisipasi Publik

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi. Melalui partisipasi publik, diharapkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM dapat berjalan lebih efektif, sehingga subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab

Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak tegas untuk menegakkan aturan, menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi, dan melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh praktik ilegal ini pungkasnya (Tim )

You might also like