Bukittinggi, – ISMARDI yang diketahui warga Kabupaten 50 Kota mengaku mantan Manager PT Rekadaya Bangun Nagari dari tahun 2018 s/d 2022 jadi tersangka tindak pidana penggelapan sesuai Surat Perintah Penyidikan Reskrim Polres Bukittingggi Nomor Spsidik 469 /X1 /2022/ Reskrim, tanggal 04 November 2022.
ISMARDI menyebut PT Rekadaya Bangun Nagari adalah milik Ir.H.Mulyadi yang diketahui Ketua DPD Demokrat Sumbar, mantan Anggota DPR RI, kini kembali maju Calon DPR RI Dapil Sumbar 2,namun perizinan dibuat atas nama karyawan dia,anak anak dia,dan keponakan dia.
ISMARDI merasa bingung dengan naik lagi kasus lama, sebab menurutnya pada ia telah ditahan di Polresta Bukittinggi selama 60 hari dan kemudian dibebaskan tanggal 13 Januari 2023 dengan alasan yang pelapor mencabut laporan. Tak hanya itu, barang bukti uang dan barang pelapor yang digelapkan ISMARDI juga telah diberikan atau dikembalikan penyidik kepada pelapor.
Berikut ini kronologis kasus tersangka penggelapan dimaksud sebagaimana rilis diterima dari ISMARDI.
Bersama ini saya sampaikan kronologi Kasus Tersangka saya dibuka kembali setelah saya dikeluarkan selama 11 bulan dari tahanan penyidik, padahal saya sudah mengakui perbuatan salah tersebut. Dibawah ini sekilas urutan proses penyidikan kasus saya, ISMARDI.
- Saya mengakui telah melakukan pemindahan uang perusahaan PT Rekadaya Bangun Nagari dari rekening perusahaan ke rekening saya pribadi melalui tenaga admin perusahaan sesuai perintah saya karena saat itu saya sebagai manager. Uang tersebut saya pindahkan tanggal 21 Oktober 2022.
- Atas kekilafan saya tersebut akhirnya saya ditahan sebagai tersangka tanggal 15 November 2022 s/d 4 Desember 2022.
- Saya diperpanjang masa tahanan sebagai tersangka tanggal 5 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022.
4.Saya diperpanjang masa tahanan sebagai tersangka tanggal 25 Desember 2022 s/d 13 Januari 2023. Sekira 1 minggu atau 2 minggu saya dalam tahanan Ir.H.Mulyadi menemui saya dan dalam ruangan pertemuan saya menyampaikan penyesalan telah mengambil uang tersebut.
Saat itu dia sampaikan kepada saya baik baik aja dalam tahanan, jaga kesehatan,dan sudah memaafkan kesalahan dan akan mengurus pembebasan akan menyuruh pelapor mencabut laporan. Dan sekitar 1 minggu sebelum saya keluar Ir.H.Mulyadi menemui saya lagi dan menyampaikan beberapa hal diantaranya, akan cepat mengurus pembebasan sebelum berakhir masa perpanjangan tahanan tgl 13 Januari 2023, jika sudah bebas saya disuruh lagi masuk bekerja di perusahaan seperti biasa.
- Tanggal 13 Januari 2023 saya dikeluarkan dengan alasan yang saya dengar pelapor mencabut laporan.
- Setelah saya keluar disuruh wajib lapor oleh penyidik seingat saya 2 x dalam 1 minggu wajib lpor. Wajib lapor yang saya lakukan sekitar 4 x setelah itu tidak disuruh wajib lapor lagi.
7.Sekira 1 atau 2 hari saya keluar tahanan saya menemui Ir.H.Mulyadi di kantornya Jl.Soekarno Hatta No.2 Manggis Gantiang Kota Bukittinggi, adapun pembicaraan saya dengan dia. Saya meminta maaf atas kesalahan yang saya lakukan dan berterimakasih atas pencabutan laporan.
Kemudian Ir.H.Mulyadi menyampaikan kepada saya diantaranya sudah memaafkan kesalahan saya, uang sisa yg terpakai pada saya tidak dipermasalakan atau tidak menjadi hutang lagi, saya disuruh bekerja lagi seperti biasa tetapi tidak dibidang gas lagi namun disuruh untuk pengurusan pembukaan perkebunan pada lahan yang dia beli di pangkalan Kabupaten 50 Kota.
- Seingat saya sekitar 15 hari setelah dikeluarkan dari tahanan diruang penyidik diserahkan seluruh BB senilai 310 juta dari 469 juta yang saya ambil dan diserahkan kepada si pelapor yang disuruh oleh Ir.H.Mulyadi.
- Semenjak penyerahan BB saya tidak ada dapat informasi lagi tentang status saya.
- Sekitar bulan Agustus 2023 tanggalnya saya lupa Ir.Mulyadi menelpon saya untuk tidak ikut dengan seseorang yang ikut bersama saya melaporkan kecurangan yang terjadi pada 5 perusahaan agen gas lpg 3 kg baik yang dilaporkan kepada PT.Pertamina atau Aparat Penegak hukum.
Yaitu menaikan harga jual diatas harga normal Rp.1.500 – Rp.2.000,- pertabung kepada pangkalan,membebankan upah bongkar muat gas di gudang pangkalan sebesar Rp.400 – Rp.500 per tabung kepada pangkalan,membiarkan selama 5 tahun berturut turut agen tidak memiliki gudang dan kantor sesuai standar PT.Pertamina,membiarkan 5 perusahaan agen berkantor pada satu tempat saja.
“Saat itu Ir.H.Mulyadi sempat menyampaikan kepada saya akan melanjutkan status saya sebagai tersangka dan akan melanjutkan perkara tersebut jika saya tidak mau berhenti membuka aib perusahaan”, ungkap ISMARDI rilis diterima Kompasnews.
Ir.H.Mulyadi bilang kepada saya bahwa dia sudah berbaik hati dan memaafkan kesalahan dan mengiklaskan uang sisa yang ada pada saya dan berkenan mencabut laporan melalui sipelapor tetapi karena saya membuka kesalahan perusahaan agen gas lpg 3 kg bersubsidi yang banyak merugikan masyarakat miskin, saya tidak mau berhenti membuka aib perusahaan tersebut, karena saya merasa berdosa jika terus membiarkan perusahaan melakukan pelanggaran hukum terhadap barang bersubsidi. Semenjak itu saya tidak ada komunikasi lagi dg Ir.H.Mulyadi karena saya mengganti nomor HP saya.
- Diawal bulan september 2023 PT.Pertamina Patraniaga memutus kontrak atau PHU 2 agen gas lpg 3 kg bersubsidi dari 5 agen milik mulyadi yaitu PT.Rekadaya Bangun Nagari wilayah Pasaman dan PT.Aswana Andalas Raharja wilayah Pasaman barat karena ditemukan kesalahan baik itu menaikan harga jual pada pangkalan, membebankan upah bongkar pada pangkalan, tidak memiliki gudang dan kantor sesuai standar PT.Pertamina Patraniaga, sedangkan 2 agen lagi yaitu PT.Askara Tri Arga wilayah Kota Bukittinggi dan PT.Nuansa Ngarai sianok belum dilakukan PHU.
- Benar adanya ancaman Mulyadi untuk
melanjutkan kasus lama lagi, tgl 5 Desember 2023 saya dipanggil lagi oleh penyidik untuk di minta keterangan sebagai tersangka kasus lama dengan BAP yang
sama dan tgl 25 Desember 2023 dipanggil lagi untuk memberikan keterangan perbaikan BAP setelah dikembalikan
oleh jaksa pada penyidik. informasi dari penyidik kasus saya yang selama 11 bulan ditangguhkan
penahanan.
Sementara Ir Mulyadi telah dikonfirmasi Kompasnews terkait persoalan ini, belum memberikan penjelasan.
Demikian juga konfirmasi kepada Penyidik Satreskrim Polresta Bukittinggi, IPTU Anton Wijaya, tidak memberikan tanggapan.
“Terimakasih. Untuk konfirmasi tersebut silahkan konfirmasi ke ibuk kapolresta”, kata Anton Wijaya.
Kompasnews juga telah mengonfirmasi Kapolresta Bukittinggi melalui WhatsApp, namun belum menanggapi. Tim













