Sentral Koalisi Anti Korupsi Malut Desak KPK Tetapkan Elya Gabrina Bahmid Atas Tersangka TPPU AGK

Daerah
Dilihat 253

TERNATE_Kompasnews.Co.Id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan Anggota DPRD Halsel Dapil III dari fraksi Partai Gerindra Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka atas keterlibatan kasus suap dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Desakan tersebut disampaikan melalui Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara saat menggelar aksi demontrasi di depan kantor KPK RI, jumat (27/12/24).

Koordinator aksi SKAK Malut Reza A. Syadik dalam keterangan pers menyampaikan, peran senator Gerindra Eliya Bachmid dalam persidangan terpidana AGK cukup jelas, sehingga persengkokolan yang dilakukan nyata untuk dijadikan tersangka.

“Kami meminta ketua KPK yang baru saja dilantik untuk segera menyelidiki nama Eliya Gabrina Bachmid yang disebut dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, yang menyeret AGK menjadi Terpidana,” Katanya

Lanjut, Ia menuturkan dalam fakta persidangan Eliya Gabrina Bachmid sendiri telah mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya dan itu menyangkut dengan kasus suap TPPU AGK.

“Karena adanya aliran dana yang masuk dari Terpidana AGK maka kami mendesak KPK menetapkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka sebab diduga kuat masuk persekongkolan kasus suap dan TPPU,”Pungkasnya.

(Fahas)

You might also like