Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Indrapura melakukan pengungkapan kasus pencurian, yang melalui Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH, melakukan penangkapan terhadap 1 org laki- laki dewasa, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 19 Juni 2024, disekitar pada pukul 00.30 wib, yang dengan dasar hukum nya, Nomor : LP/B/76/VI/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juni 2024, dan Nomor : Sp.Kap/91/VI/RES.1.8./2024 /Reskrim, tanggal 15 Juni 2024.
Yang mana tempat kejadian perkara nya,
Tower Telekomunikasi milik PT. Bach Multi Global (BMG) dengan Nomor ID Site SUM-NSM-0130-X-B, yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Ada pun yang menjadi korbannya adalah
PT. Bach Multi Global (BMG), yang sebagai pelapornya adalah, Kiran (40 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta, yang mana tinggal dialamat Dusun II Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Adapun yang menjadi tersangka (pelaku) nya adalah, Mhd NS alias Robet (39 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak menetap (mocok mocok), yang mana tinggal dialamat Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Yang mana menjadi Barang Bukti (BB) nya adalah, 22 (dua puluh dua ) pasang Baut bracing beserta Ring dan Mur, 32 (tiga puluh dua) Buah Mur Bracing, 71 (tujuh puluh satu) Buah Ring bracing, 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv pencurian besi bracing, 1 (satu) helai celana panjang warna abu abu milik pelaku.
Dengan kronologis kejadian, pada hari minggu 09Juni 2024, yang sekira pada pukul 00.30 Wib, di tower telekomunikasi milik PT. Bach Multi Global (BMG), yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka, yang mana, saksi pelapor mendapat informasi dari alarm pendeteksi pencurian Tower yang berbunyi melalui handphone miliknya, lalu saksi pelapor menghubungi saksi Rozi Iswandi dan Sofian, untuk melakukan pengecekan terhadap Tower milik PT. BMG tersebut, dan setibanya dilokasi, diketahui sebanyak 30 (tiga puluh) batang Besi Bracing yang terpasang pada Tower telah hilang.
Selanjutnya, saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak pimpinan PT. BMG, selanjutnya pihak PT. BMG, memutar rekaman CCTV yang terpasang pada Tower tersebut, dan diketahui pelaku pencurian terdiri dari tiga orang, dari pihak PT. BMG memberikan kuasa kepada saksi, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Adapun dari kronologis penangkapan,
pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.30 wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, S.H, mendapatkan informasi, bahwa di duga sipelaku pencurian yang terekam CCTV milik Tower PT BMG, sedang berada di bengkel didekat rumah pelaku.
Yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke Lokasi, dan tiba di lokasi, terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi.
Sipelaku mengakui perbuatanya, sehingga di lakukan penangkapan, pelaku di boyong ke Polsek Indrapura, guna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Untuk tindak lanjut, dari pihak kepolisian Polsek Indrapura melengkapi berkas penyelidikan, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga pelaku, dari pihak Polsek Indrapura terus mencari barang bukti.
Kepolisian Polsek Indrapura terus memburu pada pelaku lain nya, untuk dilakukan pemerosesan hukum lebih lanjut, serat berkas pun dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Al 70)