Kompasnews.co.id
Jakarta – Polda Metro Jaya memasukkan nama si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus sistem preorder iPhone.
“Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Menurut Panjiyoga, pihaknya masih mencari tahu keberadaan dua tersangka.
“Ini masih kami lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” kata Panjiyoga.
Panjiyoga berujar, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari tahu keberadaan si kembar. Hasilnya, Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur ke luar negeri.
“Untuk luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk ke luar kotanya masih kami dalami,” ujar Panjiyoga.
“Kalau di luar negeri sih masih belum ada, kami udah koordinasi sama Imigrasi juga,” tambah dia.
Adapun si kembar Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Keduanya diduga menipu banyak korban dengan modus preorder iPhone. Total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
“Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (9/6/2023). Namun, Hengki tidak menjelaskan sejak kapan Rihana-Rihani berstatus tersangka.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa si kembar diduga sedang berada di Bali.
“Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir, keberadaan si kembar di Pulau Dewata, Bali,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (12/6/2023).
(KASIM)