Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Hasil ungkap kasus Narkotika oleh Polres Batu Bara melalui Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, di Wilkum Polres Batu Bara, yang terjadi di pinggir jalan lintas Sumatera (jalinsum) Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Selasa, 19/03/2024.
Sekitar pukul 16.30 wib, Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika, yang melalui dari laporan Ipda Harry, P, Putra, SH, yang disaksikan oleh Aipda Pahala Panjaitan, yang berhasil melakukan penangkapan terhadap H P alias Putra (30 tahun), laki laki, beragama Islam, yang bertempat tinggal asal dari jalan Sutrisno Gg Rukun, nomor 40 B, Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Terjadi penangkapannya di pinggir jalan lintas sumatera (jalinsum), Dusun lV Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar,
yang dengan modus sebagai pekerja tambal ban, namun sebenarnya adalah penjual narkotika jenis Shabu Shabu.

H P alias Putra, yang mana bermuduskan memiliki pekerjaan sebagai penambal Benen, namun beliau diduga sebagai penjual Shabu, yang menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalan lintas Sumatera (jalinsum), tepatnya di Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Ada pun yang sebagai Barang Bukti (BB),
ditemukan, 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil, yang berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 0, 36 gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) Buah pipet scop, 1 (satu) unit HP merk Vivo biru tua, juga uang diduga dari hasil penjualan narkotika Shabu sebesar Rp. 100.000.
Ada pun dari kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, tatang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis Shabu kepada supir2 truk, yang dengan bermoduskan sebagai penambal ban, di pinggir jalan lintas Sumatera.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya, dari personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Yang mana, setelah di ketahui dari ciri – ciri yang diduga atau pelaku, selanjutnya dari personil Polres Batu Bara melakukan panangkapan, dan akhirnya, 1 (satu) Orang tersangka berhasil diringkus, yang telah mengakui identitasnya diri nya yang bernama H P alias Putra, pelaku berhasil di amankan.
Kemudian, terhadap tersangka pun di lakukan penggeledahan, ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil, yang telah berisikan narkotika Shabu, dan barang tersebut diakui oleh tersangka, dengan berterus terang sebagai kepemilikan narkotika jenis Shabu tersebut, yang dengan bertujuan hendak akan dijual kembali.
Tersangka pun dengan mengakui, mendapatkan barang narkotika tersebut, adalah dari seseorang yang berasal dari Medan.
Selanjutnya, pelaku dan berikut Barang Bukti (BB), dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk tindakan yang akan dilakukan, yang mana tersangka pun diamankan, Sat Res Narkoba dari Polres Batu Bara menyita Barang Bukti, dari pihak Polres Batu Bara melakukan pengembangan jaringan, serta melakukan Gelar perkara terhadap tersangka, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
Dari perencanaan dari proses tindak lanjut, Proses dilakukan sidik kasus, dan serta mengungkap kasus jaringan, serta BB di kirim ke Labfor, juga perkara terhadap kasus narkoba akan digelar, berkas kasus narkoba pun di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Al 70)