Kompasnews.co.id. Manggarai Timur. NTT.
PT Pertamina mengungkapkan, sejumlah modus penjualan bahan bakar minyak bersubsidi ilegal yang akhir-akhir ini marak.
Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta mengatakan, modus penjualan BBM bersubsidi ilegal, yang paling sering terjadi yakni pembelian dengan menggunakan wadah penampungan minyak atau jerigen.
Lanjut, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa komitmen Pertamina dalam menyalurkan BBM jenis Pertalite sejalan dengan upaya Pertamina menjaga ketahanan energi nasional.
“Dengan menyediakan BBM subsidi Pertamina berharap dapat menjaga pemenuhan energi untuk masyarakat dan di saat yang sama menjaga perekonomian nasional” ungkap Fadjar seperti dilansir dalam laman resmi (https://www.pertamina.com/id/news-room/news-release/pertamina-patra-niaga-tetap-salurkan-pertalite-sesuai-penugasan-pemerintah)
Seperti diduga terjadi di SPBU Pota Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Pihak SPBU Pota secara diam-diam menjual sebagian BBM bersubsidi kepada pihak lain menggunakan wadah cirgen untuk dijual kembali kepada masyarakat, nelayan dan petani.
“Sudah menjadi rahasia umum. Bahwa ada saja oknum yang membeli BBM Bersubsidi dengan cara-cara ilegal. Semua masyarakat tau modus operandi mereka selama ini, baik pihak pengelola SPBU maupun pihak yang membeli tersebut.” tutur salah satu masyarakat sekitar SPBU Pota yang tidak mau disebutkan identitasnya. Minggu, 12/05/2024
Padahal penjualan ilegal BBM bersubsidi tersebut sudah pasti melanggar aturan yang ada bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”
Sedangkan menurut UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 55;
“Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak RP. 60 miliar.”
Untuk diketahui, BBM bersubsidi jenis pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022. Dalam hal ini, Pemerintah melalui Pertamina berkomitmen memastikan hak masyarakat kecil dan miskin mendapat BBM Bersubsidi tanpa harus diamputasi oleh cara-cara ilegal.













