Soal Kapal Nelayan Luar Yang Beroperasi di Perairan Pota Menggunakan API Yang Dilarang Aturan; Penyuluh Perikanan Manggarai Timur Beri Penjelasan.

Daerah
Dilihat 910

Kompasnews.co.id. Manggarai Timur-NTT. Terkait pemberitaan soal maraknya Kapal Nelayan luar yang beroperasi di Perairan Pota, mendapat respon dari Penyuluh Perikanan Manggarai Timur yang bertugas di Kelurahan Pota.

Saat ditemui oleh awak media Kompasnews.co.id. di Kantor Kelurahan Pota, Kec. Sambi Rampas. Penyuluh perikanan membeberkan soal izin dan mekanisme penangkapan ikan oleh kapal nelayan yang berasal dari luar Pota, bahkan dari Sulawesi Selatan.

“Memang betul ada 3 buah kapal nelayan yang beroperasi di Pota selama ini, yaitu; Andika Putra 02, Rina Jaya 02 dan satunya lagi Kapal Milik Bapa Ane Reo (Mantan DPRD Manggarai)”, tutur Ibrahim, Penyuluh Perikanan Manggarai Timur. Rabu, 22/05/2024.

Saat dikonfirmasi tentang Alat Penangkapan Ikan (API) yang digunakan oleh Kapal Nelayan Luar tersebut, Penyuluh Perikanan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat tentang penggunaan Lampara Dasar.

“Setelah saya mengecek API yang digunakan oleh Kapal Nelayan Luar Pota tersebut, mereka tidak menggunakan jenis Lampara Dasar, akan tetapi menggunakan jaring tarik jenis pair seine.”, terang Ibrahim saat ditemui di Kantor Kelurahan Pota.

Untuk diketahui, Menurut Permen KP No.36 Tahun 2023, Pasal 8 dijelaskan bahwa kelompok API yang dilarang adalah dogol, pair seine, cantrang dan Lampara Dasar (Jenis jaring tarik).

Menanggapi soal maraknya terjadi penggunaan API yang dilarang tersebut oleh Kapal Nelayan Luar Pota tersebut, Penyuluh Perikanan Manggarai Timur menjelaskan kami tidak punya wewenang untuk intervensi lebih jauh karena wewenang itu sudah di Provinsi.

“Kami selama ini hanya berkoordinasi saja dengan orang Provinsi selama ini. Mereka punya wewenang.”, tutup Ibrahim.

Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTT (Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat) menanggapi tentang Kapal Nelayan Luar Pota yang beroperasi menggunakan API dilarang aturan tersebut akan kami tindak lanjuti.

“Kami sudah berkoordinasi ke Provinsi NTT, mungkin dalam waktu dekat kami akan ke Pota. Soal API yang dilarang tersebut, Kami akan memerangi semua yang melanggar aturan”, tegas Eddy Surya, Kepala Cabang Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTT (Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat) saat dikonfirmasi via Whatsapp. Rabu, 22/05/2024.

You might also like