Pati Jawa Tengah Pemandangan Antri Panjang Pas Kebetulan Terlihat dari pantura rembang arah pati di SPBU Jln sudirman sel tawangrejo,bumirejo,Kecamatan Juana Kabupaten Pati Kode Pos 59185 Jawa Tengah.Namun, bagi seorang Dari hasil tim penelusuran Tim lembaga dan awak media tak diduga,dan sangat diherankan dengan antrian panjang,dan tak diduga juga ada salah satu dikonfimasi diklarifikasi ada 5 sampai 6 armada pengangsu dan ada juga termasuk bus warna seret hitam putih ,dan salah satu sopir mengaku berinisial triono juga memberikan nomer ponselnya dan menyebut punya 2 bos salah satunya disebut hery poter.Disitujelas petugas SPBU 4459119 Sangat lebih akrab jelas ada kerja sama ( kongkalikong dengan para pengangsu BBM jenis solar subsidi.
Sebaga control sosial masyarakat dan dalam jauh jauh hari kita Tim Lembaga dan Media Bersatu ( Media Group sudah sering mendengar dari sumber warga masyarakat tentang pengangsu di area timur pati ada di Beberapa SPBU buat ladang ( sumur pengangsu tiapa hari jam dan waktu disampaikan ,dan hasil dari itu emang benar adanya kita dapat kamis 31 Juli 2025 sekitar abis magrib semua emang benar adanya kita temukan dari penelusuran Tim Lembaga dan Media Melihat Menemukan antrian berjejer beberapa armada jelas para pengangsu BBM jenis Solar dan jenis armada Macam Macam..
***Arnada truck berterpal
**Armada Truck Bok
***Armada Bus
Semua variatif
Modifikasi Tanki
Dan ada yang beisi Kempu
Kamis 31juli 2025
Disitu terlihat jelas Petugas operator SPBU,ngebruk Jln pantura pati rembang jelas jelas kongkalikong sama mafia solar bersubsidi terlihat jelas.momen ini justru menjadi waktu untuk tetap bekerja untuk mempertebal kantong sendiri dan seharusnya melayani masyarakat yang dalam membutuhkan Solar tak memperlihatkan antrian panjang, dalam pembelian BBM jenis solar biar lancar
SPBU 44 59119 yang berlokasi di desa ngebruk kecamatan juana Kabupaten Pati bukan diduga lagi telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar(( tapi semua udah jelas jelas kerjasama dan kongkalikong dengan mafia solar bersubsidi )). Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada armda armada truck berisi kempu dan modivikasi tanki dan juga pengangsu makai bus besar terlihat jelas ,ucapnya
Seolah-olah kegiatan tersebut terlihat aman berdalih barcode dan bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.( padahal semua jelas itu semua para pengangsu dan mafia solar bersubsidi ).
Dari pantauan Tim lembaga dan awak media, Kamis (31/juli/2025) malem abis magrib Wib terlihat antrian panjang beberapa armada 5 nyampay 6 pengangsu terlihat jelas armada tak berplatnomer juga ada ( depan ada – belakang tak sda terlihat jelas ), untuk mengisi menggangsu BBM jenis solar. bersubsidi. Dan juga terlihat jelas operator bermain BBM bersubsidi jenis solar dalam pengisian kagak seperti biasa ,contoh nolah noleh seperti waspada semua terlihat jelas dari kamera kita
Hebatnya para mafia solar tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengisian BBM solar bersubsidi pada tangki armada armada yang rata rata di modifikasi
dia, dan seolah operator seperti nyaman dengan para pengangsu mafia Bbm solar bersubsidi…….ada apa ……
Usai mengisi BBM jenis solar bersubsidi, terlihat di SPBU 44 591 19 tersebut, diduga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengangsu ( mafia solar Bersubsidi ) demi mendapatkan keuntungan besar. atau operator menerima fee jelas terlihat jelas tak bisa di pungkiri lagi , ujarnya
Lalu Tim lembaga dan awak media menjumpai salah satu Masyarakat yang tidak mau disebut nama nya dari sekitar yang sedang mengantri menggunakan mobil yang mau melanjutkan perjalanan ke rembang dengan wajah penuh kecewa mengatakan”, kami pribadi sangat kecewa dengan sikap petugas SPBU 4459119, karena apa pak, mereka melihat para pengangsu berjejer kaya gitu, kendaraan pengangsu sudah pada antri begitu,petugas tak melihat antrian pembeli lainya yang panjang. Pungkasnya.
Selang paginya jum at 1 agustus 2025 tim lembaga dan media berusaha menemui mandor SPBU 4459119 ,guna menyampaikan memperlihatkan semua data
Dokumentasi
Vidio
Foto
Dilokasi SPBU 4459119
( Kelihatan Mandor SPBU ,( BUDI ) Kurang Respon,dan tim lembaga media terus berpamitan untuk melanjutkan aktivitas .imbuhnya
Seharusnya Pihak SPBU 4459119melarang antrian panjang para pengangsu ,karena ini semua sangat menggangu yang di belakangya pengguna solar yang mau mengisi Solar Subsidi Guna Mobil atau kendaraan yang lain bisa untuk melanjutkan perjalanan.sesuai jam yang ditentukan nyampai tujuan ,tuturnya
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum.
Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ( lima tahun ) dan denda paling tinggi 50 000 000 000,00 ( lima puluh milyar rupiah ).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.dan denda paling tinggi Rp 40 000 000 000 ,00,( empat puluh milyar rupiah .Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun ( tiga tahun ) dan denda paling tinggi 30 000 000 000 00,tiga puluh milyar rupiah.
Niaga sebagaimana maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan penjara 3 tahun ( tiga tahun),dan denda 30 000 000 000 00 ( tga puluh milyar rupiah.
Para tersangka kasus penimbunan BBM Bersubsidi dijerat dengan pasal 55 UU Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Dimana Pelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun dan di denda paling banyak Rp 60 000 000 000,00 ( enam puluh milyar rupiah ).
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa ijin dapat dipidana dengan mengingat PASAL 56 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP )
Pasal tersebut berbunyi ,dipidana sebagai pembantu kejahatan ,mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi ,maka pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.mereka dapat dianggap membantu yang lain melakukan penimbunan peyimpanan BBM yang melanggar hukum
Dengan adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.Masyarakat dan Negara telah dirugikan Oleh oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.Kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH )untuk menindak tegas dan diproses hukum yang berlaku di REPUBLIK INDONESIA ,Sesuai dengan intruksi KAPOLRI untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi pungkasnya ( Tim )













