Surat Terbuka Perihal : Suaka Keadilan Kepada Yth : Presiden Republik Inonesia. Ir. Hi. Joko Widodo Di-Istana Negara

Daerah
Dilihat 172

Bahwa Berdasarkan Kasus Penyerobotan Lahan Sisa, Sebesar 14,79 Ha, Yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. yang di Lakukan oleh PT. Harita Group, secara paksa dan Membabi-buta, dan sampai sekarang belum ada kejelasan serta Itikad baik dari PT. Harita Group, sehingga kami bermohon kepada yang mulia Presiden sebagaimana Perihal di atas.

Sesuai Kronologi Kejadian bahwa PT. Harita Group baru memberikan ganti rugi sebesar kahan 3,7 hektar, pada tahun 2019 lalu. Namun, sisa lahan seluas 14,79 hektar masih belum dibayarkan. dan Lebih parahnya lagi, pada tahun 2022 Perusahaan kembali melakukan penyerobotan lahan tersebut, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Atas peristiwa ini, hingga mendorong pemilik lahan langsung melaporkan kasus tersebut, ke Polres Halsel. Dan telah diproses serta beberapa petinggi perusahaan Harita Nikel di periksa. Meskipun perusahaan telah berjanji di muka penyidik akan menyelesaikan ganti rugi, namun hingga awal tahun 2024, sampai sekarang ini, janji tersebut belum terpenuhi.

Pada Kamis, tanggal 5 Juni 2024, pemilik lahan bersama keluarga mendatangi lokasi dengan membawa spanduk untuk blokade dan menghentikan seluruh kegiatan diatas lahan ahli waris. Agar lahan mereka segera dibayarkan oleh pihak Perusahaan PT. Harita Group.

Kasus penyerobotan lahan yang di lakukan PT. Harita Group, Kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni, berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penggelapan barang yang dikuasai secara sah, dengan maksud untuk memiliki dan/atau mengusai sepenuhnya.

Dalam kasus ini, PT. Harita Group diduga telah menguasai lahan milik warga secara tidak sah dan melawan hukum, tanpa persetujuan dan tanpa memberikan ganti rugi yang memadai. Maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan terancam penjara paling maksimal 4 tahun.

Selain Pasal 385 KUHP. PT. Harita Group juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 167 tentang penyerobotan, Pasal 362, pada Pasal ini mengatur tentang penggelapan. Maka secara sah PT. Harita Nikel, telah memakai Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Selain itu, dalam kasus penguasaan lahan masyarakat tentunya terdapat kesengajaan atau niat jahat (mens rea) untuk melakukan perbuatan tersebut.

Dampak Kasus penyerobotan lahan ini telah menimbulkan keresahan dan kecemasan bagi masyarakat lingkar tambang Pulau Obi, sebab mereka mengkhawatirian bahwa tindakan serupa akan terulang kembali di masa depan. Sehingga diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan besar agar lebih menghormati hak-hak masyarakat adat dan menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang damai dan legal.

Dengan adanya perseolan tersebut maka pihak Keluarga Almarhum Hamisi La Awa Pemilik Lahan Sisa 14,79 Ha, menyatakan sikapnya sebagai berikut. Saya Atas Nama “ARIF LA AWA” Anak Kadung Almarhum Hamisi La Awa, Pemilik Sah Lahan Sisa Seluas 15.1 Ha, Berlokasi di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Yang Di Serobot Paksa, Secara Membabi-buta Oleh PT. Harita Group, Maka Kami Bersama Bersama Keluarga Besar Nyatakan Sikap :

  1. Menolak Ganti Rugi Lahan Sisa, Sebesar 14,79 Ha, Tanpa Kompromi.
  2. PT. Harita Group, Segera Bongkar Seluruh Pembangunan Yang Berada Dalam Area Lahan Kami
  3. Menolak PT. Harita Group Melakukan Aktifitas Kerja di Atas Lahan Kami
  4. PT. Harita Group, Segera Angkat Kaki di Dalam Are Lokasi Lahan Kami Tanpa Kompromi.

Pihak Keluarga juga memberikan warni kepada PT. Harita Group, Bersama Perusahaan Sub Kontrakto :

  1. PT. Harita Group, Sesegera Mungkin Angkat Kaki Dari Lahan Kami.
  2. Kami dan Keluarga, Akan melakukan Konsolidasikan serta memobibilisasi hingga Demobilisasi masa Besar-besaran Dalam waktu Dekat.

Tembusan :

  1. Kepada Yth. Komnas HAM RI di Jakarta
  2. Kepada Yth. Kapolri di Jakarta
  3. Kepada Yth. Kementrian ESDM di Jakarta
  4. Kepada Yth. Kementrian ATR/BPN di Jakarta
  5. Kepada Yth. Komisari Besar Harita Group, di Jakarta.
    Editor : redaksi
    (Rusdi )
You might also like