Tak Cukup Bukti dan Perkara di Berhentikan,Kalau ada bukti Baru Bisa di Buka Kembali

Daerah
Dilihat 249

Pati Jawa Tengah.
Ramainya perbincangan di wilayah Kabupaten Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi dinas ketahanan pangan kabupaten Pati jawa tengah, team media untuk menggali sebuah informasi yang akan di jadikan sebuah bahan karya rilisan, team media bersilahturohmi Ke Kantor Kejari Pati untuk mengklarifikasikan perkembangan penanganan perkara tersebut ucapnya

Sesampainya di kantor Kejari bertemu Kasi Pidsus (Pidana Kusus) dengan didampingi stafnya di ruang kantornya melakukan bincang-bincang.di ruang kerja

Dan perbincangan tersebut membahas terkait bagaimana perkembangan perkara itu, ( terkait Ketapang)kabupaten Pati.

Erwin Kasi Pidsus sebelum menerangkan tentang hal itu, Ia mengatakan di hari ini tanggal 24 April ini ada audiensi dari Ormas terkait itu.” Kata Erwin Kasi Pidsus sebelum menerangkan imbuhnya

Lanjut, Erwin menyampaikan” dan mengatakan, bahwa terkait hal itu sudah memanggil dari pihak-pihak terkait dan semua sudah di panggil, mulai dari Terlapor, Pelapor dan saksi-saksi. Pengaduan perkara masuk pada tahun 2022, dan setelah kami cek step by step sampai saat ini tidak cukup bukti.

“Dan karena tidak cukup bukti perkara dugaan tindak pidana Korupsi Ketahanan Pangan kabupaten Pati di berhentikan, namun apabila ada bukti baru perkara tersebut apabila mau di buka, bisa di buka kembali.” Terangnya dalam perbincangan.

“Serta perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah di berhentikan pada bulan Februari 2024 kemarin. Pungkas perbincangannya ucapnya

Dalam Undang-undang profesi seorang Jurnalis bebas untuk mencari narasumber satu, dua dan seterusnya untuk membuat kesimpulan sebagaimana tugas profesi journalis imbuhnya ( www tim )

You might also like