Tambang Galian C Ilegal di Semarang Diduga Melanggar UU Minerba, Pemerintah Diminta Menindak Tegas

Daerah
Dilihat 608

Semarang, (12/3/2025) – Tim Investigasi LSM LIRA Jawa Tengah dan Tim Media Kabar (link unavailable) mengungkapkan kembali keberadaan tambang galian C ilegal di Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang. Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV. Dagga Handal Prima ini diduga melanggar Undang-Undang Minerba karena tidak memiliki izin lengkap.

Menurut hasil investigasi, CV. Dagga Handal Prima hanya memiliki Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB) yang diterbitkan pada tahun 2022, namun tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah yang merupakan salah satu syarat penting untuk melakukan penambangan.

“Kami berharap pihak pemerintah, khususnya ESDM, LH, DIRKRIMSUS JATENG, Dinas Pajak, dan APH dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini,” kata Tim Investigasi.

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa pelaksanaan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Pemerintah diminta untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini dan menindak tegas para pelaku yang melanggar UU Minerba pungkasnya ( tim investigasi )

You might also like