Tantangan Penegakan Aturan Gaji Tunggal untuk Anggota BPD Desa Gane Luar berstatus PPPK

Daerah
Dilihat 407

HAL-SEL_Kompasnews.co.id–Sebuah lembaga yang dipandang penting dalam struktur pemerintahan desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggota BPD, yang diresmikan oleh Bupati atau Wali Kota, menjalani upacara pengucapan sumpah dan janji di depan masyarakat sebelum menjabat.

Di sisi lain, Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jenis pekerjaan yang terbuka untuk berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari guru, dokter, dokter gigi, perawat, hingga tenaga teknis.

Keberadaan BPD yang memiliki pekerjaan ganda atau double job merupakan hal yang tidak diinginkan karena menerima penghasilan sebagai anggota BPD dan juga sebagai ASN.

Berdasarkan aturan yang dijabarkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD dilarang memperoleh sumber penghasilan ganda dari negara, baik itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun larangan telah ditegaskan, masih terdapat beberapa anggota BPD di desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang menerima tunjangan atas jabatan BPD mereka serta gaji dari instansi lain.

Kasus khusus dialami oleh dua anggota BPD desa Gane Luar berinisial (J) dan (H), yang juga bertugas sebagai tenaga guru di Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Pertama sebagai PPPK Aktif.

Permasalahan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap BPD oleh Pemerintah Desa setempat, termasuk Kepala Desa, terbilang kurang efektif. Kurangnya penegakan aturan ini menimbulkan pertanyaan akan kualitas pemerintahan dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.

Pernyataan dari seorang Warga Desa Gane Luar menyatakan keprihatinannya terhadap keberlangsungan permasalahan ini. Selasa (1/4/2025)

”ada BPD desa Gane luar yang rangkap jabatan selain jadi BPD mereka juga tenaga Guru PPPK, tentu saja pihak pemerintah desa melakukan pembiaran dan telah menabrak regulasi yang ada, karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail, dan tentunya bila ditemukan adanya oknum anggota BPD mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,”jelas seorang warga yang enggan di sebut namanya.

Dia menyampaikan harapannya agar instansi terkait, seperti Dinas DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah ini dinilai sebagai kelemahan yang perlu segera ditindaklanjuti guna menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya permasalahan seperti ini, diharapkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan aturan dalam struktur pemerintahan desa untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan transparan. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintahan desa.

(Fahas)

You might also like