Terungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Meringkuk Dipolsek Labuhan Ruku

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, telah mengamankan seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pada sekitar pukul 06.00 wib, Polsek Labuhan Ruku telah meringkus diduga sebagai pelaku pencurian septor, yang dengan dasar hukum, Nomor : LP/B/65/ IV/2024/SPKT.Sek.L.Ruku/Res Batu Bara/ Polda Sumut. Pada hari Minggu, 28/05/2024.

Yang mana tempat kejadian perkara nya adalah, Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, adapun yang menjadi korban nya adalah,
Pandu (33 thn) wanita, beragama Islam, suku Mandailing, dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas, yang tinggal dialamat Dusun V Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan.

Yang diduga sebagai tersangka (pelaku), PAS.Hmg (28 thn), Laki laki, beragama Kristen, suku Batak, yang mana dengan bekerja sebagai petani, yang tinggal dialamat Dusun Aek Lung Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Adapun yang menjadi saksi saksi nya adalah, Andika Pakpahan (38 thn), laki laki, beragama Islam, suku Batak, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, yang tinggal dialamat Link. IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan, dan juga, Saparudin (33 thn), laki laki, beragama Islam, suku melayu, pekerjaan nya sebagai wiraswasta, yang tinggal dialamat Dusun V Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

Yang kronologis kejadian nya, Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira pukul 06.00 Wib, pada saat korban terbangun dari tidur di Toko BJ Aluminium yang bertempat di Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, dimana tempat korban bekerja, tiba- tiba korban melihat Sepeda Motor nya Jenis Merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam BM 2700 RK, sudah tidak ada ditempat.

Semula pada waktu sikorban meletakkannya, kemudian korban mencari disekitar toko namun tidak ditemukannya, selanjutnya, sikorban pun melihat rekaman CCTV yg berada ditoko tersebut, dan terlihat dalam rekaman CCTV tersebut, bahwa pelaku PAS.Hmg yg merupakan adalah teman kerja korban, yang memgambil Septor tersebut, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak merasa senang, serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku, guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dengan kronologis penangkapan, Pada hari Jumat tggl 24 Mei 2024, sekira pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede, yang mendapat informasi, pelaku berada di Kelurahan Pangkahan Pasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Polsek Labuhan Ruku langsung mendatangi lokasi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya, terlapor di amankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku, guna proses lebih lanjut. (Al 70)

You might also like