Kompasnews – Ternate .Mirjan Marsaoly Kuasa Hukum (A) dan rekan-rekan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini mendampingi pemeriksaan saksi korban di Ditreskrimum Polda Malut.
“Iyah sebanyak 3 orang saksi korban yang diperiksa di Ditreskrimum Polda Malut, dan ini adalah pemeriksaan yang ke 2 kali, ketika Ditreskrimum menarik kembali serta membatalkan berkas perkara Bripka MD yang di giring ke tipiring oleh penyidik di bulan kemarin,” ucap Mirjan pada Selasa (6/2/2024), pukul 13.00 WIT.
Mirjan mengatakan, untuk saudara Apriyanto sendiri selaku korban akan diperiksa di Rutan Kelas II Ternate lantaran perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Meskipun begitu, kami berharap agar penyidik yang menangani kasus tersebut supaya bekerja secara profesional dan jangan ada tebang pilih, sebab, kasus ini kami akan mengawal sampai tuntas di pengadilan.

“Sesudah kami mengantongi berbagai bukti, maka akan kami masukan ke Irwasda dan Propam Polda Malut, agar secara terpisah pelaku Bripka DM diberikan sanksi kode etik,” tegas Mirjan.
Selain itu juga, kami akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi terhadap ibu korban pada malam minggu pukul 23.00 WIT, di ruangan Ditsamapta Polda Malut lantai 2.
“Kami minta pada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Malut agar segera memanggil oknum terduga pelaku intimidasi untuk dimintai keterangan serta klarifikasi. Semoga kasus ini ada atensi dari bapak Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko,” tutup mengakhiri.
Sumber : liputan
Penulis : Rusdi
Editor : redaksi